Tenaga kesehatan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Added links
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi iOS
Added links
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi iOS
Baris 3:
Berdasarkan UU No. 36 Tahun 2014<ref name=":0" />, pengelompokan tenaga kesehatan adalah sebagai berikut:
* tenaga [[medis]] meliputi [[dokter]], [[dokter gigi]], [[dokter spesialis]], [[dokter gigi spesialis]]
* tenaga psikologi[[Psikologi klinis]] klinis ialah [[Psikolog Klinis]]
* tenaga [[keperawatan]] terdiri atas [[perawat]] profesional (Ners), perawat spesialis (Ners spesialis), perawat vokasional
* tenaga [[kebidanan]] ialah [[bidan]]