Psikolog klinis: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Membenarkan sutingan Tag: menghapus pranala wiki VisualEditor |
Memperjelas bahwa psikolog klinis dinaungi oleh kemenkes berdasarkan UU 36 thn 2017 tentang tenaga kesehatan |
||
Baris 1:
Psikolog Klinis (anak<ref>https://psikologi.ui.ac.id/psikologi-klinis-anak-psikologi-klinis-anak/</ref> dan/atau dewasa<ref>https://psikologi.ui.ac.id/psikologi-klinis-dewasa/</ref>) adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan psikologi klinis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berhak memberikan pelayanan [[psikologi klinis]] kepada masyarakat<ref name=":0">{{Cite web|url=https://ipkindonesia.or.id/media/2017/12/PMK_No._45_ttg_Izin_dan_Penyelenggaraan_Praktik_Psikolog_Klinis_.pdf|title=Peraturan Menteri Kesehatan RI No.45 Tahun 2017 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Psikolog Klinis|last=|first=|date=|website=|access-date=2020-02-29}}</ref>. Kualifikasi pendidikan Psikolog Klinis paling rendah adalah lulusan pendidikan program profesi psikologi klinis yaitu Sarjana (S1) Psikologi yang telah mengikuti pendidikan profesi psikologi dan telah dikukuhkan sebagai Psikolog Klinis oleh organisasi profesi, atau Magister (S2) Profesi Psikologi di Bidang Minat/Kekhususan Psikologi Klinis anak<ref>https://psikologi.ui.ac.id/psikologi-klinis-anak-psikologi-klinis-anak/</ref> dan/atau dewasa<ref>https://psikologi.ui.ac.id/psikologi-klinis-dewasa/</ref>.
Psikolog Klinis disebutkan sebagai bagian dari [[Tenaga kesehatan|Tenaga Kesehatan]]
Psikolog klinis dapat menjalankan praktik keprofesiannya secara mandiri dan / atau bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan seperti klinik, puskesmas, rumah sakit. Selain itu Psikolog klinis dapat menjalankan praktik di instansi pemerintah maupun lembaga swasta yang bergerak di bidang sosial.
|