Kontrak berjangka: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
k Robot: Cosmetic changes |
||
Baris 4:
[[Berkas:Chicago_bot.jpg|right|252px|thumb|Suasana perdagangan pada lantai bursa di Chicago Board of Trade pada tahun 1993.]]
Suatu kontrak berjangka menimbulkan "kewajiban" kepada pemegang kontrak guna melaksanakan pembelian atau penjualan dimana berbeda dengan [[opsi (keuangan)|kontrak opsi]] yang memberikan "hak" dan "bukan kewajiban". Pada kontrak berjangka ini, kedua belah pihak "wajib" untuk melaksanakan kewajiban masing-masing pada tanggal penyelesaian, dimana sipenjual akan menyerahkan [[komoditi]] yang dijadikan aset acuan kepada pembeli dan pembeli wajib membeli dengan harga penyelesaian yang telah disepakati. Apabila kontrak berjangka dilakukan dengan cara penyelesaian tunai ( tanpa penyerahan barang) maka pelaku perdagangan berjangka yang mengalami kerugian wajib untuk mentransfer sejumlah uang tunai kepada pelaku perdagangan yang memperoleh keuntungan.
Untuk bebas dari kewajiban pada tanggal penyelesaian akhir maka pemegang posisi pada kontrak berjangka harus melakukan perhitungan atas posisinya baik dengan melakukan penjualan posisi "long" ataupun melakukan pembelian kembali posisi "short" yang secara efektif akan menutup posisi kontrak berjangka serta kewajibannyanya berdasarkan kontrak tersebut.
Baris 13:
Kontrak berjangka dan [[kontrak serah]] keduanya adalah merupakan suatu kontrak yang memperjanjikan penyerahan suatu [[komoditi]] pada tanggal yang akan datang dengan harga yang disepakati terlebih dahulu, namun keduanya memiliki perbedaan pada beberapa hal antara lain :
* Kontrak serah hanya ditransaksikan antara pihak yang saling tahu lawan transaksinya pada waktu tanggal penyelesaian, sedangkan kontrak berjangka ditransaksikan antar pihak yang saling tidak tahu lawan transaksinya sehingga nilainya setiap hari
* Kontrak berjangka senantiasa diperdagangkan pada [[Bursa berjangka|bursa]], dimana kontrak serah diperdagangkan diluar bursa ( atau dikenal dengan istilah ''over-the-counter''), ataupun dapat berupa kontrak sederhana antara dua pihak yang saling tahu lawan transaksinya.
* Kontrak berjangka adalah amat terstandarisasi dimana kontrak serah sifatnya khas (unik) sesuai dengan kesepakatan dan kebutuhan para pihak)
Baris 19:
== Standarisasi ==
Karena transaksi dilakukan antar pihak-pihak yang saling tidak tahu lawan transaksinya, Kontrak berjangka tidak bisa dibuat tertulis.
* "Aset acuan" ( atau dikenal dengan istilah ''underlying asset'' atau instrumen. Bentuknya bisa berupa satuan barel pada [[minyak mentah]] hingga [[suku bunga]] jangka pendek.
* "Jenis penyelesaian", baik dengan cara penyesaian tunai maupun penyelesaian dengan cara penyerahan fisik aset acuan.
|