Psikolog: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Bold
(URGENT) Dapat membuat masyarakat bingung jika tidak di ubah. Memperjelas profesi psikologi. Mohon diperbaiki agar masyarakat paham
Tag: kemungkinan menambah konten tanpa referensi atau referensi keliru VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 8:
# '''Kurikulum Lama''': Sarjana psikologi yang telah mengikuti pendidikan tinggi psikologi strata 1 ([[S1]]) dengan Sistem Paket Murni (SPM).
# '''Kurikulum Nasional 1994''': Psikolog menyelesaikan pendidikan tinggi psikologi strata 1 ([[S1]]) dengan Sistem Kredit Semester (SKS) yang meliputi pendidikan program akademik (Sarjana Psikologi) dan program [[pendidikan profesi]] (psikolog).
# '''Kurikulum Baru''' '''(sekarang)''': Psikolog harus menyelesaikan pendidikan sarjana psikologi (S1) dan magister psikologi profesi (S2). MagisterMelalui keputusan bersama Antara AP2TPI (Asosiasi Penyelengara Perguruan Tiggi Psikologi Indonesia) dan HIMPSI (Himpunan Psikologi Indonesia) tentang Kurikulum Program Studi Psikologi Profesi (S2) menyatakan bahwa: “Magister (S2) Profesi Psikologi menempuh masa studi selama 5 (lima) semester atau minimal 2,5 (dua setengah) tahun, serta paling lama 10 (sepuluh) semester atau 5 (lima) tahun <ref>https://ap2tpi.or.id/wp-content/uploads/2019/05/Keputusan-Bersama-AP2TPI-dan-HIMPSI-TENTANG-KURIKULUM-PROFESI.pdf (PDF). Diakses tanggal 2021-03-25</ref> dan memiliki gelar (M.Psi, Psikolog).
# '''Luar Negeri''': Psikolog menyelesaikan pendidikan tinggi psikologi di luar negeri yang sudah mendapat akreditasi dan disetarakan dengan psikolog Indonesia oleh Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti) [[Departemen Pendidikan Nasional]] (Depdiknas RI).