Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Perbaikan kesalahan pengetikkan
Tag: Dikembalikan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
RianHS (bicara | kontrib)
Menolak 3 perubahan teks terakhir (oleh 36.82.12.221, Courcelles dan 182.1.32.215) dan mengembalikan revisi 12257346 oleh HsfBot
Tag: Pengembalian manual
Baris 1:
{{Kotak info eselon I
| nama = Direktorat Jenderal </br>Kekayaan Intelektual
| kementerian/lembaga = [[Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia]]
| logo = Logo of the Ministry of Law and Human Rights of the Republic of IndonesiaKemenkumham.svg
| ukuran_logo =
| keterangan_logo =
Baris 8:
| ukuran_gambar =
| keterangan_gambar =
| didirikan = <!-- {{Start date|tttt|bb|hh}} atau {{Start date and age|tttt|bb|hh}} (TANGGAL PENDIRIAN) -->
| dasar_hukum = <!--dasar hukum pendirian UU/PP-->
| dibubarkan = <!-- {{Start date|tttt|bb|hh}} atau {{Start date and age|tttt|bb|hh}} (TANGGAL DIBUBARKAN)-->
| nama_sebelumnya = <!-- Nama Unit Eselon I sebelumnya-->
| berubah_menjadi = <!-- Nama Unit Eselon I baru setelah digabung/dipisah-->
| bidang_tugas =
| slogan =
Baris 19:
| eselonI = Direktur Jenderal
| nama_eselonI = Ahmad M. Ramli
| sekretaris = <!--diisi dengan Sekretaris (eselon II) contoh : "Sekretaris Direktorat Jenderal"-->
| nama_sekretaris = <!--diisi dengan nama pejabat Sekretaris (eselon II)-->
| eselonII = <!--diisi Direktur/Asisten Deputi/Inspektur atau jabatan lain setingkat eselon II-->
| eselonII_1 = <!--diisi dengan nama jabatan eselon II-->
| nama_eselonII_1 = <!--diisi dengan nama pejabat eselon II-->
| eselonII_2 =
| nama_eselonII_2 =
Baris 43:
| nama_eselonII_10 =
| alamat =
| situs web = httpshttp://www.dgip.go.id/
| catatan =
}}
'''Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual''' merupakan adalah sebuah unsur pelaksana [[Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia]] yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Dalam menyelenggarakan tugas, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual mempunyai fungsi:
-pelaksanaan* perumusan kebijakan di bidang perlindungan hukum kekayaan intelektual, penyelesaian permohonan pendaftaran kekayaan intelektual, penyidikan, penyelesaian sengketa dan pengaduan pelanggaran kekayaan intelektual, kerja sama, promosi kekayaan intelektual, serta teknologi informasi di bidang kekayaan intelektual;
-pemberian* bimbinganpelaksanaan teknis dan supervisikebijakan di bidang perlindungan hukum kekayaan intelektual, penyelesaian permohonan pendaftaran kekayaan intelektual, penyidikan, penyelesaian sengketa dan pengaduan pelanggaran kekayaan intelektual, kerja sama, promosi kekayaan intelektual, serta teknologi informasi di bidang kekayaan intelektual;
-pelaksanaan* pemantauan,pemberian evaluasi,bimbingan teknis dan pelaporansupervisi di bidang perlindungan hukum kekayaan intelektual, penyelesaian permohonan pendaftaran kekayaan intelektual, penyidikan, penyelesaian sengketa dan pengaduan pelanggaran kekayaan intelektual, kerja sama, promosi kekayaan intelektual, serta teknologi informasi di bidang kekayaan intelektual;
* pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perlindungan hukum kekayaan intelektual, penyelesaian permohonan pendaftaran kekayaan intelektual, penyidikan, penyelesaian sengketa dan pengaduan pelanggaran kekayaan intelektual, kerja sama, promosi kekayaan intelektual, serta teknologi informasi di bidang kekayaan intelektual;
-pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual; dan
-* pelaksanaan fungsiadministrasi lainDirektorat yangJenderal diberikanKekayaan olehIntelektual; Menteri.dan
* pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
 
{{Kementerian Hukum dan HAM}}