Pangkalan TNI Angkatan Udara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android
Baris 33:
 
== Daftar Lanud ==
Pada dasarnya bandara yang dikelola [[TNI]] disebut sebagai Pangkalan TNI Angkatan Udara. Bandar Udara sendiri menurut UU No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, Bab I, Pasal 1, Ayat 33, ialah kawasan di daratan dan/atau di perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokopokok dan fasilitas penunjang lainnya.<ref>{{Cite web|url=http://jdih.dephub.go.id/assets/uudocs/uu/2009/UU%20No.1%20Tahun%202009.pdf|title=Undang Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan|last=|first=|date=12 Januari 2009|website=Departemen Perhubungan Republik Indonesia|access-date=11 Juli 2020}}</ref>
 
Secara umum, Pangkalan udara sepenuhnya memiliki fungsi sebagai berikut:
# Melaksanakan pendidikan [[Elektronika]] dasar [[Listrik]], avionik elektronika, komunikasi navigasi, [[Radar]], [[Avionik]], Separadas (Sekolah Para Dasar), dan kecabangan [[Perwira]].
# Melaksanakan kegiatan [[Intelijen]] pengamanan, oprasioperasi udara, keamanan dan pertahanan Pangkalan serta pembinaan sumber daya.
# Melaksanakan pembinaan kemampuan pelaksanaan tugas-tugas operasi udara dan pembinaan potensi kedirgantaraan.
# Dengan kesimpulan ialah bahwa pangkalan udara diperuntukkan khusus bagi kegiatan kemiliteran dan pertahanan serta keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.