Monumen Selamat Datang: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8
RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 25:
== Bundaran Hotel Indonesia ==
Monumen Selamat Datang terletak di pusat Bundaran Hotel Indonesia atau Bundaran HI. Dinamakan demikian karena letaknya yang dekat dengan [[Hotel Indonesia]]. Ejaan lain yang diterima adalah Bunderan HI, yaitu bahasa yang lebih dekat dengan [[Bahasa Jawa]]-[[Bahasa Betawi|Betawi]], dialek yang lebih dekat dengan identitas Jakarta. Bundaran ini terletak di tengah persimpangan [[Jalan M. H. Thamrin]] dengan Jalan Imam Bonjol, Jalan Sutan Syahrir, dan Jalan Kebon Kacang. Pada tahun 2002, Bundaran Hotel Indonesia direstorasi oleh PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama dengan penambahan air mancur baru, desain kolam baru, dan pencahayaan. Setelah [[Indonesia: Era Reformasi|era reformasi]], Bundaran HI menjadi tempat populer untuk melakukan [[demonstrasi|aksi demonstrasi]]. Setiap hari minggu pagi, saat dilaksanakan Jakarta [[Car free day]], bundaran ini dipenuhi oleh orang yang berolahraga, bersepeda, maupun pedagang kaki lima.
 
== Kasus ==
 
=== Kasus logo Grand Indonesia ===
Kasus [[ciptaan turunan]] logo pusat perbelanjaan [[Grand Indonesia Shopping Town|Grand Indonesia]] terjadi dua kali. Kasus yang pertama terjadi pada 2010 dan kedua terjadi pada 2021. Patung tersebut telah terdaftar di pangkalan data DJKI pada 2010.<ref>{{Cite web|last=Saputra|first=Andi|title=Dalil Grand Indonesia Pakai Logo 'Tugu Selamat Datang' hingga Didenda Rp 1 M|url=https://news.detik.com/berita/d-5341708/dalil-grand-indonesia-pakai-logo-tugu-selamat-datang-hingga-didenda-rp-1-m|website=detiknews|language=id-ID|access-date=2021-04-08}}</ref>
 
Pada April 2010, keluarga besar [[Henk Ngantung]] menggugat Grand Indonesia atas logo pertama dari Grand Indonesia, yaitu siluet Monumen Selamat Datang dengan warna emas. Kuasa hukum keluarga Henk, Andy Nababan telah beberapa kali mengingatkan Grand Indonesia untuk tidak menggunakan siluet Monumen Selamat Datang sebagai logonya tanpa izin keluarga besar Henk Ngantung. Namun, pihak Grand Indonesia tidak menggubris peringatan tersebut, dengan alasan "logo terinspirasi murni dari patung".<ref>{{Cite web|date=2010-07-02|title=Persoalan Logo Grand Indonesia Diselesaikan Kekeluargaan|url=https://metro.tempo.co/read/260340/persoalan-logo-grand-indonesia-diselesaikan-kekeluargaan|website=Tempo|language=en|access-date=2021-04-08}}</ref>
 
Pada Januari 2021, keluarga Henk menuntut lagi Grand Indonesia yang masih menggunakan patungnya sebagai logo, yaitu siluet Monumen Selamat Datang dalam lingkaran merah. Alhasil, Grand Indonesia harus membayar ganti rugi sebesar Rp1 miliar kepada keluarga besar Henk Ngantung.<ref>{{Cite web|last=detikcom|first=Tim|title=Duduk Perkara 'Tugu Selamat Datang' Berujung Denda ke Grand Indonesia|url=https://news.detik.com/berita/d-5342325/duduk-perkara-tugu-selamat-datang-berujung-denda-ke-grand-indonesia|website=detiknews|language=id-ID|access-date=2021-04-08}}</ref>
 
== Galeri ==