Usaha mikro, kecil, dan menengah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Usaha Kecil dan Menengah: Perbaikan kesalahan ketik, Perbaikan tata bahasa
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android
Chanssat (bicara | kontrib)
Tag: Dikembalikan VisualEditor
Baris 1:
{{gabung|Usaha mikroKecil kecildan menengahMenengah}}
'''{{BASEPAGENAME}}''' atau ('''UMKM''') adalah istilah umum dalam khazanah [[ekonomi]] yang merujuk kepada usaha [[ekonomi]] produktif yang dimiliki perorangan maupun [[badan usaha]] sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Undang-undang No. 20 tahun 2008.
{{redirect|UKM|salah satu jenis organisasi mahasiswa|Unit Kegiatan Mahasiswa}}
'''Usaha Kecil dan Menengah''' disingkat '''UKM''' adalah sebuah istilah yang mengacu kepada jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk [[tanah]] dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah:
“Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
 
Yang termasuk kriteria usaha mikro adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih mencapai Rp 50.000.000,- tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha. Hasil penjualan usaha mikro setiap tahunnnya paling banyak Rp 300.000.000,- Usaha kecil merupakan suatu usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, baik yang dimiliki perorangan atau kelompok dan bukan sebagai badan usaha cabang dari perusahaan utama. Dikuasai dan dimiliki serta menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah.
== Kriteria usaha kecil ==
Kriteria usaha kecil menurut [[UU No. 9 tahun 1995]] adalah sebagai berikut:
# Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
# Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
# Milik Warga Negara Indonesia
# Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
# Berbentuk usaha orang perorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
 
Yang masuk kriteria usaha kecil adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih Rp 50.000.000,- dengan maksimal yang dibutuhkannya mencapai Rp 500.000.000,-. Hasil penjualan bisnis setiap tahunnya antara Rp 300.000.000,- sampai paling banyak Rp 2.500.000.000,-.
== Hubungan UKM dan ekonomi Indonesia ==
 
Sedangkan usaha menengah adalah usaha dalam ekonomi produktif dan bukan merupakan cabang atau anak usaha dari perusahaan pusat serta menjadi bagian secara langsung maupun tak langsung terhadap usaha kecil atau usaha besar dengan total kekayan bersihnya sesuai yang sudah diatur dengan peraturan perundang-undangan. Usaha menengah sering dikategorikan sebagai bisnis besar dengan kriteria kekayaan bersih yang dimiliki pemilik usaha mencapai lebih dari Rp500.000.000,- hingga Rp10.000.000.000,- dan tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha. Hasil penjualan tahunannya mencapai Rp2,5 miliar sampai dengan Rp50 miliar,-.<ref>{{Citeweb
Di Indonesia, UKM adalah tulang punggung ekonomi Indonesia. Jumlah UKM hingga 2011 mencapai sekitar 52 juta<ref>http://economy.okezone.com/read/2011/07/27/320/484884/ukm-jangan-ditarik-pajakunit lebih.</ref>. UKM di Indonesia sangat penting bagi ekonomi karena menyumbang 60% dari [[PDB]] dan menampung 97% [[tenaga kerja]]. Tetapi akses ke lembaga keuangan sangat terbatas baru 25% atau 13 juta pelaku UKM yang mendapat akses ke lembaga keuangan<ref>http://finance.detik.com/read/2011/12/05/160638/1783039/5/52-juta-umk-di-indonesia-60-dijalankan-perempuan</ref>. Pemerintah Indonesia, membina UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM, di masing-masing Provinsi atau Kabupaten/Kota.
|url=https://www.maxmanroe.com/vid/bisnis/pengertian-umkm.html
 
|website=Maxmanroe
== Pajak bagi UKM ==
|title=Pengertian UMKM Menurut Undang-Undang, Kriteria, dan Ciri-Ciri UMKM
Menteri Koperasi dan UKM, [[Syarifuddin Hasan]], mengatakan Pemerintah akan menarik pajak bagi sektor UKM beromzet Rp300 juta hingga Rp4 miliar per tahun. Hal tersebut akan dilaksanakan karena pemerintah mengakui membutuhkan uang untuk proyek infrastruktur.<ref>http://economy.okezone.com/read/2011/07/27/320/484884/ukm-jangan-ditarik-pajakunit lebih.</ref> Pemerintah membuat PP Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (PP Nomor 46 tahun 2013) atau lebih dikenal PPh atas UMKM. Sehingga wajib pajak diwajibkan membayar pajak penghasilan sebesar 1%.
|accessdate=15 Maret 2019
}}</ref>
 
== Lihat pula ==
* [[Usaha Kecil dan Menengah]]
* [[Kementerian Perdagangan Indonesia]]
* [[AktaUsaha Notariskecil]]
* [[PerusahaanKredit Usaha Rakyat]]
* [[Surat Keterangan Domisili Usaha]]
* [[Surat Izin Usaha Perdagangan]]
* [[Tanda Daftar Perusahaan (TDP)]]
* [[Izin Mendirikan Bangunan]]
* [[Surat Izin Gangguan ( HO)]]
* [[Nomor pokok wajib pajak]]
* [[Penanaman Modal Asing]]
* [[Penanaman Modal Dalam Negeri]]
* [https://dspace.uc.ac.id/handle/123456789/336 Kebijakan Pro Entrepreneurship Sebagai Strategi Peningkatan Daya Saing '''UKM''' Di Indonesia]
* [https://dspace.uc.ac.id/handle/123456789/186 Konsep Dan Strategi Digitalpreneurship Untuk Peningkatan Daya Saing '''UKM''' Dan Koperasi Di Indonesia.]
* [https://dspace.uc.ac.id/handle/123456789/446 Analisis Modal Untuk Bisnis Usaha Kecil Menengah Di Indonesia]
* [https://dspace.uc.ac.id/handle/123456789/342 Model Peran Dalam Pendidikan Entrepreneurship]
*[https://dspace.uc.ac.id/handle/123456789/1231 The Importance of Production Standard Operating Procedure in a Family Business '''Company''']
*[https://www.adityasubawa.com/mendorong-bangkitnya-semangat-ukm-indonesia Bangkitnya Semangat '''UKM''' Indonesia]
 
== Referensi ==
{{reflist}}[https://www.teknosia.net/2021/03/cara-mendapatkan-modal-usaha-tanpa-ribet.html Cara Mendapatkan Modal Usaha]{{ekonomi-stub}}
{{reflist}}
 
{{ekonomi-stub}}
 
[[Kategori:Tipe perusahaanEkonomi]]
[[Kategori:Perusahaan]]