Reaksi Indonesia terhadap deklarasi kemerdekaan Kosovo 2008: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
ini artikel outdated banget dah Tag: Suntingan visualeditor-wikitext |
||
Baris 5:
== Reaksi ==
Pada 19 Februari 2008,
Pada 27 Maret 2008, Menteri Luar Negeri Indonesia [[Hassan Wirajuda]] menyatakan bahwa Indonesia tidak memandang Kosovo sebagai sebuah masalah keagamaan, melainkan masalah etnis dan
Pada 26 Agustus 2008, Duta Besar Indonesia di
Pada Januari 2009, Dubes Indonesia di Beograd Muhammad Dalimunthe mengatakan bahwa pembentukan [[Pasukan Keamanan Kosovo]] tidak diperlukan dan bahwa Indonesia belum mengubah posisinya yang mendukung [[Resolusi 1244 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa]] yang menjamin keutuhan wilayah Serbia.<ref>[http://www.emportal.rs/en/news/serbia/77431.html "Indonesia does not plan to recognize Kosovo"], Ekonomist Media Group, 30 Januari 2009</ref>
Saat memberikan kuliah di [[London School of Economics and Political Science|London School of Economics]] pada 31 Maret 2009, Presiden Indonesia [[Susilo Bambang Yudhoyono]] mengatakan "untuk saat ini ada kemungkinan Indonesia menerima status merdeka Kosovo setelah kami teliti dengan cermat bahwa ada situasi yang berbeda di [[Myanmar]], setelah proses Balkanisasi Anda mendapati negara Kosovo yang merdeka" dan bahwa "kami masih mengikuti situasi di Kosovo sekarang dan ada kemungkinan suatu saat Indonesia mengakui kemerdekaan Kosovo".<ref>[http://www.newkosovareport.com/200904021696/Politics/Indonesia-to-recognize-Kosovo-soon.html Indonesia to recognize Kosovo soon] {{webarchive|url=https://web.archive.org/web/20120428053217/http://www.newkosovareport.com/200904021696/Politics/indonesia-to-recognize-kosovo-soon.html |date=28 April 2012}}, New Kosova Report, 2 April 2009</ref><ref>[http://www.kosovothanksyou.com/news/?p=377 Indonesia open towards recognition of Kosovo], Kosovo Thanks You, 2 April 2009</ref>
Pada Agustus 2009, Dubes Indonesia di Beograd Dalimunthe menyatakan bahwa Indonesia menghormati hukum internasional, integritas Serbia dan semua langkah yang telah diambil Serbia dengan Mahkamah Internasional terkait legalitas kemerdekaan Kosovo yang dideklarasikan secara sepihak. Ia juga menyatakan bahwa setiap masalah harus diselesaikan secara damai, bahwa Resolusi 1244 DK PBB mengenai Kosovo harus dihormati dan perlu menunggu keputusan Mahkamah Internasional tentang Kosovo.<ref>[http://www.rts.rs/page/stories/sr/story/9/Srbija/93701/Indonezija+po%C5%A1tuje+integritet+Srbije.html Indonezija poštuje integritet Srbije], Radio Televisi Serbia, 14 Agustus 2009 (dalam bahasa Serbia)</ref>
Dalam sebuah pertemuan pada September 2009 antara Menlu Kosovo, Skënder Hyseni, dengan Hassan Wirajuda, Menlu Indonesia, Wirajuda menyatakan bahwa Indonesia mencermati permintaan Kosovo dan bahwa keputusan akan diambil bila diperlukan.<ref>[http://www.mfa-ks.net/?page=2,4,299 Indonesia is closely looking at recognition of Kosovo], Kementerian Luar Negeri Republik Kosovo, 30 September 2009</ref>
Pada Februari 2010, Presiden Yudhoyono menyatakan bahwa menghormati hukum internasional adalah dasar kebijakan luar negeri Indonesia, dan bahwa Indonesia tidak akan mengakui kemerdekaan Kosovo.<ref>[http://www.b92.net/eng/news/politics-article.php?yyyy=2010&mm=02&dd=25&nav_id=65436 "Indonesia will not recognize Kosovo"] {{webarchive |url=https://web.archive.org/web/20110606115134/http://www.b92.net/eng/news/politics-article.php?yyyy=2010&mm=02&dd=25&nav_id=65436 |date=6 Juni 2011}}, B92, 25 Februari 2010</ref>
Pada Juli 2010, jubir Kementerian Luar Negeri Indonesia Teuku Faizasyah menyatakan bahwa pemerintah akan mengkaji lebih jauh keputusan tersebut. "Sebagai catatan, putusan Mahkamah Internasional tidak bulat dan ada perbedaan pendapat. Keputusan itu lebih merupakan masalah prosedural dan tidak dapat didefinisikan sebagai pengakuan kemerdekaan Kosovo secara sah." Sementara itu, jubir [[Kementerian Pertahanan Republik Indonesia|Kementerian Pertahanan Indonesia]] I Wayan Midhio menyatakan bahwa tidak akan ada gerakan separatis yang terpengaruh oleh keputusan itu. "Kedaulatan dan keutuhan suatu negara merupakan bagian dari kepentingan nasionalnya dan suatu negara berkewajiban untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya. Jika kewajiban itu terabaikan, gerakan separatis akan muncul." Ia juga menegaskan bahwa Undang-undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjamin kesejahteraan di semua daerah.<ref>[http://www.thejakartapost.com/news/2010/07/27/icj-ruling-could-inspire-ri-separatists039.html ICJ ruling 'could inspire RI separatists'], [[The Jakarta Post]], 27 Juli 2010</ref>
Pada Agustus 2011, Ketua [[Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia|Majelis Permusyawaratan Rakyat]] [[Taufiq Kiemas]] berjanji untuk menulis surat rekomendasi kepada presiden Yudhoyono untuk mengakui Kosovo.<ref>[http://www.republika.co.id/berita/internasional/global/11/08/10/lppgj5-kosovo-minta-indonesia-akui-kemerdekaannya Kosovo Minta Indonesia Akui Kemerdekaannya], Republika Online, 10 Agustus 2011</ref>
Selama kunjungannya ke Beograd pada Juni 2020, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia [[Yasonna Laoly]] menegaskan kembali dukungan Indonesia untuk kedaulatan Serbia atas Kosovo.<ref>{{cite news |title=Indonesia dukung kedaulatan Serbia dalam konflik dengan Kosovo |url=https://www.antaranews.com/berita/1594338/indonesia-dukung-kedaulatan-serbia-dalam-konflik-dengan-kosovo |accessdate=7 September 2020 |work=Antara News |date=6 Juli 2020}}</ref>
== Referensi ==
|