Kepolisian Daerah Gorontalo: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 30:
'''Kepolisian Daerah Gorontalo''' atau '''Polda Gorontalo''' adalah pelaksana tugas Kepolisian RI di wilayah [[Provinsi]] [[Gorontalo]]. Polda Gorontalo karena tergolong polda tipe A, dipimpin oleh seorang kepala kepolisian daerah yang berpangkat bintang dua atau ([[Inspektur Jenderal Polisi]]).
==
polda gorontalo mengalami kenaikan status dari tipe B menjadi tipe A pada tanggal 22 April 2020.
Perubahan status Polda Gorontalo itu berdasarkan surat Telegram Kapolri [[Idham Azis]] bernomor:ST/1189/IV/OTL.1.1.3./2020 tanggal 14 April 2020 tentang Pelaksanaan Upacara Peresmian peningkatan tipe polda.
== Sejarah Singkat ==
Dengan terbentuknya Undang-undang Republik Indonesia No. 38 Tahun 2000, Provinsi Sulawesi utara di mekarkan menjadi 2 Provinsi yaitu : Provinsi [[Sulawesi Utara]] & Provinsi [[Gorontalo]].
|