Salat Tarawih: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
RianHS (bicara | kontrib)
Merapikan
RianHS (bicara | kontrib)
Menambah/menghapus kategori Merapikan/copyedit
Baris 2:
[[Berkas:Taipei Grand Mosque - Tarawih.JPG|jmpl|Salat Tarawih]]
 
'''Salat Tarawih''' (kadang-kadang disebut '''Teraweh''', '''Taraweh''', atau '''Tarwih''') adalah [[salat sunah]] yang dilakukan khusus hanya pada bulan [[Ramadan]]. Tarawih dalam [[bahasa Arab]] adalah bentuk jamak dari تَرْوِيْحَةٌ yang diartikan sebagai "waktu sesaat untuk istirahat". Waktu pelaksanaan salat sunnahsunah ini adalah selepas [[isya'Salat lima waktu|salat Isya]], dan biasanya dilakukan secara berjamaah di [[masjid]]. Rasulullah [[Muhammad]] {{saw}} hanya pernah melakukannya secara berjemaah dalam tiga kali kesempatan. [[Hadis]] menyebutkan bahwa rasulullah {{saw}} kemudian tidak melanjutkan pada malam-malam berikutnya karena takut salat tarawihTarawih akan menjadi diwajibkan kepada umat [[muslim]].
 
== Rakaat salat ==
Terdapat beberapa praktik tentang jumlah raka'atrakaat dan jumlah salam pada salat Tarawih. Pada masa Nabi Muhammad, salat Tarawih hanya dilakukan tiga atau empat kali saja, tanpa ada satu pun keterangan yang menyebutkan jumlah rakaatnya. Kemudian salatSalat Tarawih berjamaah lalu dihentikan, karena ada kekhawatiran bahwa hal ini akan diwajibkan. BarulahBaru pada zaman khalifah [[Umar bin Khattab]] salat Tarawih dihidupkan kembali dengan berjamaah, dengan jumlah 20 raka'atrakaat dilanjutkan dengan 3 raka'at [[Salat Witir|salat witir]].
 
Sejak saat itu, umat Islam di seluruh dunia menjalankan salat Tarawih pasa tiap malam-malam bulan RamadhanRamadan dengan 20 raka'at. Empat mazhab [[Suni]] mempraktikkan jumlah rakaat yang berbeda, yaitu [[mazhab Al-HanafiyahHanafi]] (8 rakaat), Al-Malikiyah[[Mazhab Maliki|Maliki]] (sebagian 8 atau 20 rakaat), Asy-[[Mazhab Syafi'iyahi|Syafi'i]] (20 rakaat), serta Al-Hanabilah[[Mazhab Hambali|Hambali]] (sebagian 8 atau 20 rakaat). [[Umar bin Abdul-Aziz|Umar bin Abdul Aziz]] sebagai khalifah dari [[Kekhalifahan Umayyah|Bani Umayyah]] di Damaskus menjalankan salat Tarawih dengan 36 raka'at, sementara [[Ibnu Taimiyah]] menjalankan 40 raka'at.
 
Yang pertama kali menetapkanPenetapan salat Tarawih hanya 8 raka'atrakaat dalam sejarah adalahmerupakan pendapat orang-orangulama di akhir zamankontemporer, seperti Ash-Shan’ani (w.1182 H), Al-Mubarakfury (w. 1353 H) dan Al-Albani. Ash-Shan’ani Penulis ''Subulus-salam'' sebenarnya tidak sampai mengatakan salat Tarawih hanya 8 raka'atrakaat, sedangkan Al-Mubarakfury memang lebih mengunggulkan salat Tarawih 8 raka'atrakaat, tanpa menyalahkan pendapat yang 20 raka'at.
 
=== Indonesia ===
Perbedaan pendapat menyikapi boleh tidaknya jumlah raka'at yang mencapai bilangan 20 itu adalah tema klasik yang bahkan bertahan hingga saat ini, seperti yang dilakukan sebagian besar pengikut [[Nahdlatul Ulama]].{{fact}}. Sedangkan mengenai jumlah salam praktik umum adalah salam tiap dua raka'at namun ada juga yang salam tiap empat raka'at. Sehingga bila akan menunaikan Tarawih dalam 8 raka'at maka formasinya adalah salam tiap dua rakaat dikerjakan empat kali, atau salam tiap empat raka'at dikerjakan dua kali dan ditutup dengan witir tiga raka'at sebagaimana yang dilakukan sebagian besar pengikut [[Muhammadiyah]].{{fact}}.
 
== Hadis tentang tarawih ==
Di bawah ini adalah beberapa hadis tentang salat Tarawih.
* “Sesungguhnya Rasulullah {{SAW}} pada suatu malam salat di masjid lalu para sahabat mengikuti [[salat]] Dia, kemudian pada malam berikutnya (malam kedua) Dia salat maka manusia semakin banyak (yang mengikuti salat nabi), kemudian mereka berkumpul pada malam ketiga atau malam keempat. Maka rasulullah {{saw}} tidak keluar pada mereka, lalu ketika pagi harinya Dia bersabda: ‘Sungguh aku telah melihat apa yang telah kalian lakukan, dan tidaklah ada yang mencegahku keluar kepada kalian kecuali sesungguhnya aku khawatir akan diwajibkan pada kalian,’ dan (peristiwa) itu terjadi di bulan [[Ramadhan]].” ''(Muttafaqun ‘alaih)''
* "Artinya: Dari Jabir bin Abdullah radyillahu 'anhum, ia berkata: Rasulullah {{saw}} pernah salat bersama kami di bulan Ramadhan (sebanyak) delapan raka'at dan witir (satu raka'at). Maka pada hari berikutnya kami berkumpul di masjid dan mengharap dia keluar (untuk salat), tetapi tidak keluar hingga masuk waktu pagi, kemudian kami masuk kepadanya, lalu kami berkata: Ya Rasulullah ! Tadi malam kami telah berkumpul di [[masjid]] dan kami harapkan engkau mau salat bersama kami, maka sabdanya "Sesungguhnya aku khawatir (salat itu) akan diwajibkan atas kamu sekalian".(''Hadits Riwayat Thabrani dan Ibnu Nashr)''