Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
RianHS (bicara | kontrib)
Update
RianHS (bicara | kontrib)
fix
Baris 50:
 
== Tugas dan fungsi ==
Deputi Penguatan InovasiRiset dan Pengembangan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan riset dan pengembangan.
 
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Deputi Penguatan InovasiRiset dan Pengembangan, menyelenggarakan fungsi:
# perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan riset dan pengembangan;
#perumusan dan koordinasi kebijakan serta fasilitasi pengelolaan aset kekayaan intelektual;
#penyiapan pemberian izin tertulis kegiatan penelitian dan pengembangan oleh perguruan tinggi asing, Lembagalembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
#penyiapan pemberian izin tertulis kegiatan penelitian dan pengembangan terapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berisiko tinggi dan berbahaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
#pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penguatan riset dan pengembangan;
#pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan; dan
#pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepalakepala.<ref name=":1"/>
 
== Pranala luar ==