Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Update |
fix |
||
Baris 50:
== Tugas dan fungsi ==
Deputi Penguatan
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Deputi Penguatan
# perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan riset dan pengembangan;
#perumusan dan koordinasi kebijakan serta fasilitasi pengelolaan aset kekayaan intelektual;
#penyiapan pemberian izin tertulis kegiatan penelitian dan pengembangan oleh perguruan tinggi asing,
#penyiapan pemberian izin tertulis kegiatan penelitian dan pengembangan terapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berisiko tinggi dan berbahaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
#pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penguatan riset dan pengembangan;
#pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan; dan
#pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
== Pranala luar ==
|