Direktorat Jenderal Pemasyarakatan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
RianHS (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 49:
'''Direktorat Jenderal Pemasyarakatan''' merupakan sebuah unsur pelaksana [[Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia]] yang mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemasyarakatan. Lembaga ini dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
 
== Tugas dan fungsi ==
Ditjen Pemasyarakatan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang Pemasyarakatan. Untuk melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:
* Penyiapan perumusan kebijakan Departemen di bidang pemayarakatan, perawatan tahanan dan pengelolaan benda sitaan Negara
* Pelaksanaan kebijakan di bidang pemasyarakatan, perawatan tahanan dan pengelolaan benda sitaan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku