Psikolog klinis: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Menambah pranala luar Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 1:
{{kembangkan}}
Psikolog klinis adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan psikologi klinis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berhak memberikan pelayanan [[psikologi klinis]] kepada masyarakat. Kualifikasi pendidikan Psikolog Klinis paling rendah adalah lulusan pendidikan program profesi psikologi klinis yaitu Sarjana (S1) Psikologi yang telah mengikuti pendidikan profesi psikologi (kurikulum lama) dan telah dikukuhkan sebagai psikolog klinis oleh organisasi profesi, atau Magister (S2) Profesi Psikologi (kurikulum baru) di Bidang Minat/Kekhususan Psikologi Klinis anak dan/atau dewasa. Magister profesi psikologi menempuh masa studi selama 5 (lima) semester atau minimal 2,5 (dua setengah) tahun, serta paling lama 10 (sepuluh) semester atau 5 (lima) tahun <ref>https://ap2tpi.or.id/wp-content/uploads/2019/05/Keputusan-Bersama-AP2TPI-dan-HIMPSI-TENTANG-KURIKULUM-PROFESI.pdf (PDF). Diakses tanggal 2021-03-25</ref>.
|