Sistem noken: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Ade.amanulah10 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Ade.amanulah10 (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 54:
== Keabsahan ==
[[Berkas:NokenMamaMamaPapua.jpg|Noken umum digunakan di Papua|jmpl]]
Sistem noken dianggap sah jika noken digantungkan di kayu dan berada dalam area TPS, pemilih yang hak suaranya dimasukan dalam Nokennoken sebagai pengganti kotak suara harus datang ke lokasi TPS tempat dia berdomisili, dan tak bisa diwakilkan orang lain. Seusai pemungutan suara harus dibuka dan hitung ditempat itu dan surat suara itu harus dicoblos, tidak langsung dibawa seperti pilkada sebelum-sebelumnya.
 
Sistem noken merupakan bagian dari kearifan lokal dalam demokrasi kemasyarakatan. [[Mahkamah Konstitusi]] (MK) pun mengakui dan mengesahkan dengan alasan Sistem Noken menganut sistem pemilihan Langsung, Umum, Bebas dan Terbuka (LUBET), sesuai dengan Keputusan MK Nomor: 47-48/PHPU.A-VI/2009<ref>[https://books.google.co.id/books?id=K6a6BAAAQBAJ&lpg=PA43&ots=0G-V3YLTPB&dq=47-48%2FPHPU.A-VI%2F2009&hl=id&pg=PA43#v=onepage&q=47-48/PHPU.A-VI/2009&f=false Majalah MK: No. 91 September 2014, hal. 43] Google buku</ref> yang sesuai dengan pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, "''Negara mengakui dan menghormati kesatuan kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam Undang Undang''" <ref>[http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/infoumum/ejurnal/pdf/ejurnal_Volume%206%20Nomor%202,%20Juli%202009.pdf Jurnal Konstitusi Vol. 6, No. 2, Juli 2009 - hal. 6]</ref>.