Bintang Sakti: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
NaufalF (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
NaufalF (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 23:
| caption2 = Pita tanda kehormatan
}}
'''Bintang Sakti''' adalah [[tanda kehormatan]] yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk menghormati keberanian dan ketabahan tekad seorang prajurit yang melebihi panggilan kewajiban dalam operasi militer.<ref name=":0">{{Cite web|last=Sekretariat Negara Republik Indonesia|title=Bintang Sakti|url=https://cdn.setneg.go.id/_multimedia/document/20171031/000800089._bintang_sakti.pdf|website=Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia|access-date=2018-02-25}}</ref> Penghargaan ini ditetapkan secara resmi pada tahun 1958.<ref>{{Cite web|last=Sekretariat Negara Republik Indonesia|title=Undang-Undang Nomor 65 Tahun 1958 Tentang Pemberian Tanda-Tanda Kehormatan Bintang Sakti Dan Bintang Darma|url=https://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/1305.pdf|website=Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|access-date=2021-04-24}}</ref> Bintang ini berada setingkat di bawah Bintang Mahaputera dan tidak memiliki kelas di dalamnya.<ref name=":1">{{Cite web|last=Sekretariat Negara Republik Indonesia|title=Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan|url=https://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/UU_2009_20.pdf|website=Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|access-date=2021-04-20}}</ref>
'''Bintang Sakti''' adalah [[tanda kehormatan]] yang dikeluarkan dan diberikan kepada yang menunjukkan sifat-sifat keberanian dan kepahlawanan.
 
Bintang Sakti diberikan kepada mereka yang secara luar biasa menunjukkan keberanian, ketabahan tekadnya, dan sifat kepahlawanan yang melampaui panggilan kewajiban dalam tugas operasi militer. Bintang ini juga dapat diberikan kepada warga sipil yang memenuhi ketentuan tersebut.<ref name=":0" /> Penerima bintang ini berhak untuk dimakamkan di taman makam pahlawan. Sebagai pemberi tanda kehormatan, [[Presiden Indonesia]], secara langsung menjadi pemilik tanda kehormatan ini.<ref>{{cite web|date=10 Mei 2019|title=Tanda Kehormatan yang dimiliki Presiden|url=https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/muspres/tanda-kehormatan-yang-dimiliki-presiden/|publisher=Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia|accessdate=2019-08-23}}</ref>
Penghargaan ini diberikan kepada setiap individu prajurit TNI yang melakukan suatu tindakan yang sangat luar biasa dengan melampaui panggilan tugas negara dan menunjukan sifat-sifat kepahlawanan dengan mempertaruhkan jiwa dan raganya sehingga memberikan sumbangsih kepada negara dan bangsa. Penghargaan ini dapat pula diberikan kepada warga negara Indonesia bukan anggota TNI yang menjalankan tugas militer dan memenuhi ketentuan.
 
== Bentuk bintang ==
Bintang Sakti berbentuk bintang bersudut tujuh dibuat dari logam berwarna perak dengan tulisan ''MAHAWIRA'' dan tulisan REPUBLIK INDONESIA.
Bintang Sakti berbentuk sebuah bintang bersudut tujuh yang dibuat dari logam berwarna perak. Tepat di tengah bintang terdapat tulisan "MAHAWIRA". Tulisan ini diapit oleh setangkai padi di sisi kiri dan kapas di sisi kanannya.<ref>{{cite web|last=Sekretariat Negara Republik Indonesia|first=|date=|title=Lampiran III Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010|url=https://jdih.setneg.go.id/downloadFile/Lampiran%20III%20Salinan%20PP%20Nomor%2035%20Tahun%202010.pdf|website=JDIH Kementerian Sekretariat Negara|access-date=2021-04-20}}</ref>
 
== Referensi ==
Para penerima Bintang Sakti antara lain Mayor LB Moerdani, [[Teddy Rusdy]], Mayor Untung, Awak Kapal [[KRI Tjandrasa]], Praka Djamadi.
{{Reflist}}
 
Pemberian Bintang Sakti diatur dalam UU no.65 tahun 1958 bersama-sama dengan aturan pemberian [[Bintang Dharma]]. Disebutkan di dalam UU bahwa Bintang Sakti setingkat lebih tinggi daripada [[Bintang Dharma]] dan dapat diberikan berkali-kali untuk kepahlawanan yang berbeda.
 
== Bentuk bintang ==
Bintang Sakti berbentuk sebagai berikut:
 
Sebuah bintang bersudut tujuh dibuat dari logam berwarna perak dengan garis tengah 35 milimeter, di sebelah muka dilukiskan tulisan ”MAHAWIRA” dan di sebelah belakang dilukiskan tulisan REPUBLIK INDONESIA.
 
Bintang disertai Patra yang bentuk dan kombinasi warnanya sama dengan bintangnya, berukuran garis tengah 50 mm.
 
Pita Bintang berupa pita kalung yang berukuran lebar 35 mm dan berwarna dasar kuning dengan 5 lajur merah lebar 1 mm yang membagi dalam bagian-bagian yang sama.
 
== Pranala luar ==
* {{id}} [http://www.setneg.go.id/index.php?option=com_tandajasa&cat=3&Itemid=43 Bintang Sakti, Sekretariat Negara Republik Indonesia]
* {{id}} [http://www.theceli.com/dokumen/produk/1958/uu65-1958.htm Undang-Undang no.65 tahun 1958 tentang Pemberian Tanda-tanda Kehormatan Bintang Sakti dan Bintang Darma]{{Pranala mati|date=Februari 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}
 
== Lihat pula ==