Iskak Tjokroadisurjo: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
OrophinBot (bicara | kontrib)
k Bot: Penggantian teks otomatis (-\bdi tahun\b +pada tahun)
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 3 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8
Baris 56:
'''Iskak Tjokroadisurjo''' (Jombang, 11 Juli 1896<ref name=":4">{{Cite web|url=http://www.konstituante.net/id/profile/PNI_iskaq_tjokrohadisurjo|title=Mr. Iskaq Tjokrohadisurjo - PNI (Partai Nasional Indonesia) - Profil Anggota - Konstituante.Net|website=Konstituante.Net|access-date=2018-10-07}}</ref> -) merupakan salah satu politisi dan pakar hukum dari Indonesia. Ia merupakan salah satu tokoh pendiri [[Partai Nasional Indonesia]] (PNI) di Bandung, 4 Juli 1927 (ketika itu masih bernama Perhimpunan Nasional Indonesia) bersama [[Soekarno]], Mr. [[Sartono (politikus)|Sartono]], Mr. [[S. Budhyarto Martoatmodjo|R.S. Budhyarto Martoatmodjo]], Mr. [[Sunario Sastrowardoyo]], Dr. [[Samsi Sastrawidagda]], Ir. Anwari, dan [[Tjipto Mangoenkoesoemo|dr. Tjipto Mangoenkoesoemo]] sekaligus menjabat sebagai sekretaris dan bendahara pertama perkumpulan tersebut.<ref name=":5">{{Cite web|url=http://koransulindo.com/iskaq-tjokrohadisoerjo-pendiri-dan-kader-abadi-pni/|title=Iskaq Tjokrohadisoerjo, Pendiri dan Kader Abadi PNI {{!}} Koran Sulindo|last=sulindo|first=Admin koran|website=koransulindo.com|language=id-ID|access-date=2017-11-28}}</ref>
 
Pada masa kemerdekaan, ia pernah memangku jabatan sebagai [[Banyumas|Residen Banyumas]] dan [[Daftar Wali Kota Surakarta|Walikota Surakarta]] saat [[Sejarah Indonesia (1945–1949)|perang fisik kemerdekaan]]<ref>{{Cite news|url=https://merahputih.com/post/read/aksi-soedirman-melucuti-senjata-jepang-tanpa-kontak-senjata-9|title=Aksi Soedirman Melucuti Senjata Jepang Tanpa Kontak Senjata (9)|newspaper=MerahPutih|access-date=2018-10-07}}</ref>, [[Daftar Menteri Dalam Negeri Indonesia|Menteri Dalam Negeri]] dalam [[Kabinet Sukiman-Suwirjo|Kabinet Sukiman-Suwiryo]] (1951-1952), Anggota Konstituante mewakili [[Partai Nasional Indonesia|PNI]]<ref name=":4" /> dan [[Daftar Menteri Perdagangan Indonesia|Menteri Perekonomian]] dalam [[Kabinet Ali Sastroamidjojo I]] (1953-1955).<ref name=":0">{{Cite web|url=http://www.jakarta.go.id/web/encyclopedia/detail/3703/Iskaq-Tjokrohadisoerjo|title=Jakarta.go.id • Detail {{!}} Encyclopedia|website=www.jakarta.go.id|access-date=2017-11-28|archive-date=2017-11-26|archive-url=https://web.archive.org/web/20171126160253/http://www.jakarta.go.id/web/encyclopedia/detail/3703/Iskaq-Tjokrohadisoerjo|dead-url=yes}}</ref> Ketika menjabat sebagai Menteri Perekonomian, Ia mencetuskan ide sistem ekonomi Ali-Baba yaitu suatu sistem ekonomi yang berusaha untuk membangkitkan [[Wirausahawan|wiraswasta]] lokal (pribumi) Indonesia.<ref name=":1">{{Cite book|url=https://www.worldcat.org/oclc/253610492|title=Sejarah|last=1937-|first=Mustopo, M. Habib,|date=2005|publisher=Yudhistira|isbn=9789796767083|edition=Ed. 2., cet. 2|location=Jakarta|oclc=253610492}}</ref>
 
== Riwayat Hidup ==
Baris 90:
 
==== Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 ====
Ia juga ikut menandatangani Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 terkait dengan kepemilikan [[senjata api]], senjata tajam dan [[bahan peledak]].<ref>{{Cite web|url=http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_12_drt_1951.htm|title=UU No.12/Drt/1951 - Senjata Api|website=hukum.unsrat.ac.id|access-date=2019-08-19|archive-date=2019-07-14|archive-url=https://web.archive.org/web/20190714125717/http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_12_drt_1951.htm|dead-url=yes}}</ref>
 
=== Menteri Perekonomian (Menteri Perdagangan) (1953-1955) ===
Baris 106:
Pada 1953, sebelum menjadi [[Daftar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia|Menteri Perekonomian]], dia menangani klien di [[Kota Makassar|Makassar]] mengenai perkara [[Asuransi|klaim asuransi jiwa]] sebesar [[Gulden Belanda|fl.]]100.000 yang dibayarkan di Belanda dan mendapatkan honor 10 persen atau fl.10.000. Pada akhir masa jabatannya sebagai Menteri Perekonomian, pada pertengahan tahun 1954, Iskaq mendapat tugas untuk berunding soal pembatalan Konferensi Meja Bundar (KMB) dengan [[Belanda]]. Di sana, sahabatnya, Mr. Muchjidin Afandi (salah satu Anggota [[Konstituante]] dari [[Partai Nasional Indonesia|PNI]], yang saat itu menjabat sebagai Penasehat Menteri Perekonomian (sekarang [[Daftar Menteri Perdagangan Indonesia|Menteri Perdagangan]]) yang dijabat oleh dirinya sendiri <ref>https://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/9686/Keppres1981953.htm</ref>), meminjamkan uang fl.7.200 untuk mencukupi pembelian [[Mercedes Benz 300]] seharga fl.17.200. Merujuk Surat Keputusan Dewan Moneter tanggal 26 Juli 1954, Iskaq menganggap mobil itu sebagai devisa bebas yang tak perlu izin LAAPLN dan bukan sebagai devisa negara.<ref name=":2" />
 
Iskaq menguatkan argumennya dengan keputusan rapat ke-81 [[Kabinet Ali Sastroamidjojo I]] pada tanggal 4 November 1954 bahwa [[Daftar Menteri Keuangan Indonesia|Menteri Keuangan]] (saat itu dijabat oleh [[Ong Eng Die]]) mengeluarkan instruksi umum untuk membebaskan [[Presiden Indonesia|presiden]], [[Wakil Presiden Indonesia|wakil presiden]], dan [[Kabinet Ali Sastroamidjojo I|para menteri]] dari pembayaran Tambahan Pembayaran Impor (TPI) dalam pembelian sebuah mobil di luar negeri yang dibawa ke Indonesia. Jika dijual, mobil tersebut baru dikenakan TPI. Ia juga mengajukan pengalaman [[Daftar Menteri Agama Indonesia|Menteri Agama]] (saat itu dijabat [[Masjkur|KH. Masjkur]]) yang bisa memasukkan mobilnya ke Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Dewan Moneter No. 5/I tanggal 5 Februari 1955. Sebulan setelah membeli mobil itu, Iskaq memberitahukan [[Daftar Jaksa Agung Indonesia|jaksa agung]] dalam suatu pembicaraan. Selain itu, kepemilikan devisa di luar negeri yang kemudian dibelikan mobil telah diketahui oleh Inspeksi Keuangan dan dilaporkan ke Ketua Dewan Moneter (yang terdiri dari [[Daftar Menteri Keuangan Indonesia|Menteri Keuangan]], [[Daftar Menteri Perdagangan Indonesia|Menteri Perekonomian]] dan [[Daftar Gubernur Bank Indonesia|Gubernur Bank Indonesia]]).<ref name=":2" /><ref>{{Cite web|url=http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_11_1953.htm|title=UU No 11 Tahun 1953|website=hukum.unsrat.ac.id|access-date=2019-08-02|archive-date=2019-11-27|archive-url=https://web.archive.org/web/20191127063343/http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_11_1953.htm|dead-url=yes}}</ref>
 
Sementara itu, mengenai uang dari Lim Kay (utusan Dewan Pimpinan Pusat [[Partai Nasional Indonesia|PNI]]) sejumlah [[Ringgit|M$]]3.363 atau US$1.008 untuk pembelian tiket pesawat [[Singapura]]-[[Jerman Barat]] pada 1954 dan uang sebanyak fl.5.000 dari Seylhouwer di [[Jerman Barat]] untuk tiket kereta api dari Jerman Barat ke [[Paris|Paris, Prancis]], Iskaq menganggap tuduhan itu aneh dan salah alamat karena kejadian tersebut terjadi pada tahun 1955 ketika dia tidak lagi menjabat menteri. Akan tetapi, saat itu Iskaq hendak ditangkap terkait kebijakannya selama menjadi menteri yang dianggap menguntungkan PNI. Menerima sumbangan tak bisa dianggap sebagai penyalahgunaan dan sama sekali tak merugikan pemerintah sehingga tak perlu izin LAAPLN.<ref name=":2" />