Jonru: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Kontroversi: Pranala dalam
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 55:
Selama dan pasca pilpres 2014, Jonru menjadi sasaran keisengan pengguna media sosial yang membuat seolah nama Jonru menjadi [[Lema (linguistik)|lema]] (''entry'') dalam kamus besar bahasa Indonesia yang berarti "memfitnah atau menjelekkan nama orang lain" oleh Rivan Heriyadi. Diketahui bahwa Ahmad Sahal juga berkicau hal serupa dengan menyatakan menjonru berarti "menghalalkan fitnah kepada orang yang tidak disukai." Atas perbuatan ini, Jonru melaporkan keduanya ke Polda Metro Jaya atas perbuatan mencemarkan nama baik,<ref>[http://megapolitan.kompas.com/read/2014/12/03/13584271/Namanya.Dijadikan.Kosakata.Baru.Jonru.Lapor.Polisi. Namanya Dijadikan Kosakata Baru, Jonru Lapor Polisi] Diakses dari situs berita Kompas pada 19 Desember 2014</ref>
 
Jonru Ginting atas laporan [[Muannas Al AididAlaidid]] kemudian didakwa menyebarkan ujaran kebencian lewat Facebook. ''Posting''-an Jonru dinilai jaksa bisa menimbulkan permusuhan di tengah masyarakat <ref>[https://news.detik.com/berita/d-3827902/sidang-jonru-dilanjutkan-pengacara-hakim-keliru-terapkan-pasal]</ref> Ia diputus penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta. Ia menyatakan tidak dapat menerima keputusan ini.<ref>[https://megapolitan.kompas.com/read/2018/03/02/16165581/jonru-divonis-1-tahun-6-bulan-penjara ''Jonru Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara''</ref> Ia dihukum atas unggahannya yang menyebar kebencian terhadap etnis tertentu:
{{cquote|''Kita merdeka dari jajahan Belanda tahun 1945 tapi 2017 belum merdeka dari jajahan Cina,''<ref>[https://megapolitan.kompas.com/read/2017/09/04/17212881/ini-postingan-jonru-yang-dianggap-pelapor-mengandung-ujaran-kebencian ''Ini Postingan Jonru yang Dianggap Pelapor Mengundang Ujaran Kebencian'']</ref>}}