Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Hanifan Azka (bicara | kontrib)
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 3 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8
Baris 1:
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) adalah kerangka penjenjangan kualifikasi [[sumber daya manusia]] Indonesia yang menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan sektor [[pendidikan]] dengan sektor [[pelatihan]] dan pengalaman kerja dalam suatu skema pengakuan kemampuan kerja yang disesuaikan dengan struktur di berbagai sektor [[pekerjaan]]<ref name=":0">{{Cite web|url=http://peraturan.go.id/perpres/nomor-8-tahun-2012-11e44c4e6a67bd90a512313231343030.html|title=Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012|website=peraturan.go.id|access-date=2017-06-05|archive-date=2017-05-27|archive-url=https://web.archive.org/web/20170527100209/http://www.peraturan.go.id/perpres/nomor-8-tahun-2012-11e44c4e6a67bd90a512313231343030.html|dead-url=yes}}</ref>. KKNI merupakan perwujudan [[Kualitas|mutu]] dan jati diri bangsa Indonesia terkait dengan sistem [[Pendidikan di Indonesia|pendidikan]] nasional, sistem [[Pelatihan Kerja|pelatihan kerja]] nasional, dan sistem penilaian kesetaraan capaian [[pembelajaran]] (''learning outcomes'') nasional, yang dimiliki Indonesia untuk menghasilkan [[sumber daya manusia]] nasional yang bermutu dan produktif.
 
== Sejarah KKNI ==
Baris 5:
''Milestone'' penting dalam perjalanan pengembangan KKNI dimulai dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan<ref>{{Cite web|url=https://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_13_Tahun_2003|title=Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 - Wikisource bahasa Indonesia|website=id.wikisource.org|language=id|access-date=2017-10-29}}</ref> dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem [[Pelatihan Kerja]] Nasional<ref>{{Cite web|url=https://id.wikisource.org/wiki/Peraturan_Pemerintah_Republik_Indonesia_Nomor_31_Tahun_2006|title=Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 - Wikisource bahasa Indonesia|website=id.wikisource.org|language=id|access-date=2017-10-30}}</ref> sebagai dasar kerja besar pengembangan KKNI pada tahun-tahun selanjutnya, sampai pada tahun 2012 dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.<ref name=":0" />
 
Program pengembangan KKNI pada tahun 2015 merupakan kelanjutan dari berbagai program yang sama pada tahun sebelumnya ataupun program baru. Program pada tahun sebelumnya mengutamakan untuk menyusun [[konsep]] dan juga merealisasikan menjadi [[kerangka]] yang operasional dan telah diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang KKNI. Dengan Peraturan Presiden tersebut, KKNI telah menjadi [[rujukan]] dalam penyetaraan capaian [[pembelajaran]] berbagai sektor yang ada di Indonesia. Sementara untuk memperkuat landasan hukum pelaksanaan KKNI di perguruan tinggi, [[Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia|Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan]] telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 73 Tahun 2013 yang mengatur penerapan KKNI di [[perguruan tinggi]] secara khusus dan [[pendidikan tinggi]] di Indonesia secara keseluruhan. Penerapan KKNI di perguruan tinggi selanjutnya menghasilkan program-program yang semakin memberdayakan KKNI.<ref>{{Cite web|url=http://kkni-kemenristekdikti.org/pengembangan_pt|title=KKNI|website=kkni-kemenristekdikti.org|access-date=2018-02-07|archive-date=2018-02-13|archive-url=https://web.archive.org/web/20180213200325/http://kkni-kemenristekdikti.org/pengembangan_pt|dead-url=yes}}</ref>
 
Penerapan KKNI tidak terbatas pada perguruan tinggi saja, namun juga ke berbagai institusi lainnya seperti:
Baris 29:
* meningkatnya kontribusi capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan formal, nonformal, informal, atau pengalaman kerja dalam pertumbuhan ekonomi nasional;
* meningkatnya mobilitas akademik untuk meningkatkan saling pengertian, solidaritas, dan kerja sama pendidikan tinggi antar-negara di dunia;
* meningkatnya pengakuan negara-negara lain, baik secara bilateral, regional, maupun internasional kepada Indonesia tanpa meninggalkan ciri dan kepribadian bangsa Indonesia.<ref>{{Cite web|url=http://kkni-kemenristekdikti.org/manfaat|title=KKNI|website=kkni-kemenristekdikti.org|access-date=2018-02-07|archive-date=2018-02-10|archive-url=https://web.archive.org/web/20180210101741/http://kkni-kemenristekdikti.org/manfaat|dead-url=yes}}</ref>
 
== Jenjang dan Deskripsi KKNI ==