Sistem pembayaran: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Memperbaiki referensi
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
k Memperbaiki kesalahan penulisan
Baris 9:
 
* Aman berarti segala risiko dalam sistem pembayaran seperti risiko likuiditas, risiko kredit, risiko fraud harus dapat dikelola dan dimitigasi dengan baik oleh setiap penyelenggaraan sistem pembayaran.
* Prinsip efisiensi menekankan bahwa penyelanggaranpenyelenggaraan sistem pembayaran harus dapat digunakan secara luas sehingga biaya yang ditanggung masyarakat akan lebih murah karena meningkatnya skala ekonomi.
* Kemudian prinsip kesetaraan akses yang mengandung arti bahwa [[Bank Indonesia]] tidak menginginkan adanya praktik monopoli pada penyelenggaraan suatu sistem yang dapat menghambat pemain lain untuk masuk.
* Terakhir adalah kewajiban seluruh penyelenggara sistem pembayaran untuk memperhatikan aspek-aspek perlindungan konsumen.
Baris 37:
Penyelenggara sistem pembayaran non-Bank saat ini terdiri dari Institusi jasa keuangan, Koperasi dan Institusi penyedia jasa telekomunikasi.
 
Selain hal-hal di atas, masih terdapat instumeninstrumen pembayaran lain yaitu [[e-wallet]]. Beberapa contoh yang termasuk dalam kategori e-wallet adalah [[PayPal]], [[Doku]], [[Rakuten]], dan [[RekBer]]. Kategori e-wallet belum diatur oleh Bank Indonesia.
 
== Komponen sistem pembayaran ==
Baris 45:
* Regulator berwenang mengatur aturan main, ketentuan, dan kebijakan yang mengikat seluruh komponen sistem pembayaran.
* Penyelenggara adalah lembaga yang memastikan penyelesaian akhir dari seluruh transaksi yang terjadi di penggunanya.
* InfrastrukurInfrastruktur adalah sarana fisik yang mendukung operasional sistem pembayaran.
* Instrumen adalah alat pembayaran baik tunai maupun non-tunai yang disepakati oleh para pengguna dalam melakukan transaksi.
* Pengguna adalah konsumen yang memanfaatkan Sistem pembayaran.
Baris 121:
** Penggunaan standard teknologi chip yang disepakati industri dan telah disetujui Bank Indonesia
** Mengganti sarana otentikasi dari tanda tangan menjadi PIN minimal 6 digit
* Peningkatan status penyelenggara KUPU sebagai dampak diberlakukannya Undang-Undang No.3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dimanadi mana setiap penyelenggara transfer dana harus berbadan hukum.
* Menghadapi Asean Economic Community. Berkaitan dengadengan perdagangan bebas antar anggota negara [[ASEAN]] dalam [[Wawasan 2020 ASEAN]]. Dengan adanya kemajuan teknologi, lintas batas antar negara menjadi tidak ada artinya.
* Memfasilitasi pembentukan Self Regulating Organization, misal Komite Bye-Laws dan focus group SKNBI.