Pulau Nias: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Laseapollo (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: Dikembalikan VisualEditor
Tidak netral dan tidak dilengkapi sumber.
Tag: Pengembalian manual
Baris 55:
 
Meskipun sedang moratorium, BPP-PKN dan seluruh masyarakat Nias terus mengingatkan serta mendorong pemerintah pusat untuk memberikan perhatian dan perlakuan khusus untuk menyegerakan pengesahan Provinsi Kepulauan Nias yang tertunda. Hal ini mengingat kepulauan Nias termasuk sebagai daerah tertinggal sebagai mana diatur dalam Peraturan Presiden No 63 Tahun 2020. Empat kabupaten di Kepulauan Nias, menurut perpres tersebut, yaitu Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias Utara, dan Kabupaten Nias Barat, berstatus daerah tertinggal.
 
===== Beberapa Alasan Kepulauan Nias Layak Menjadi Provinsi =====
Seperti dikemukakan dalam hasil kajian yang dilakukan oleh Tim Khusus Kementerian Dalam Negeri bahwa Provinsi Kepulauan Nias telah memenuhi syarat untuk disahkan, dengan beberapa alasan sebagai berikut
 
* Rentang kendali dengan ibu kota Provinsi Sumatera Utara yang sangat jauh sehingga membuat berbagai hambatan dalam pelaksanaan program-program pembangunan, baik dari pusat, maupun dari provinsi. Dengan menjadi provinsi, rentang kendali yang jauh ini akan bisa teratasi. Program pembangunan dari pusat akan langsung dikoordinasikan dengan pemerintah di Provinsi Kepulauan Nias tanpa harus melewati Medan terlebih dahulu.
* Semua persyaratan yang diperlukan untuk menjadi DOB telah terpenuhi dan ini terbukti dengan Provinsi Kepulauan Nias termasuk dalam daerah yang ditunda pengesahannya pada tahun 2014.
* Letak geografis Kepulauan Nias, yang terdiri dari 132 pulau dan baru 30 pulau yang berpenghuni, sangat rawan disusupi oleh ancaman dari luar karena berbatasan langsung dengan negara lain dan juga dengan Samudra Hindia. Dengan menjadi provinsi, ada jaminan keamanan di etalase NKRI wilayah barat ini. Sebab, dengan menjadi provinsi, akan ada penambahan personel dan penambahan peralatan signifikan di Kepulauan Nias. Status pengamanan setingkat Kodim saat ini, dengan menjadi provinsi, akan ditingkatkan menjadi Korem. Demikian juga dengan Kepolisian Negara RI, yang kini hanya terdiri dari dua kepolisian resor, akan ditingkatkan menjadi kepolisian daerah.
* Potensi besar yang dimiliki Kepulauan Nias, terutama di bidang pariwisata dan kelautan, sangat perlu dieksplorasi dan dikembangkan secara baik. Lewat pembentukan provinsi, Kepulauan Nias akan bisa membiayai dirinya sendiri bahkan bisa menjadi sumber devisa buat negara dari dua bidang tersebut. Untuk memaksimalkan potensi ini tak ada jalan lain, pemerintah pusat segera mengesahkan pembentukan Provinsi Kepulauan Nias. Terkait potensi yang dimiliki Kepulauan Nias, Presiden Jokowi sudah melihatnya langsung, saat pada 2016 berkunjung dan menginap di Kepulauan Nias.
* Kemiskinan dan keterbelakangan yang dialami Nias saat ini, baik di bidang pendidikan, bidang ekonomi, semata-mata karena kurangnya perhatian dari pemerintah membuka akses serta kesempatan kepada putra-putri Nias untuk mengembangkan diri. Untuk itu, salah satu poin penting dalam pembentutkan Provinsi Kepulauan Nias adalah kehadiran negara dalam mengentaskan seluruh masyarakat Nias dari ketertinggalan, kebodohan, gizi buruk, dan berbagai bentuk ketertinggalan lainnya.
 
== Pranala luar ==