Kartu Perlindungan Sosial: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika |
Rescuing 7 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8 |
||
Baris 1:
'''Kartu Perlindungan Sosial''' adalah kartu yang diterbitkan oleh [[Pemerintah Indonesia]] melalui [[Kementerian Sosial Republik Indonesia|Kementrian Sosial]] dalam rangka program percepatan dan perluasan sosial.<ref>
== Sumber Data KPS ==
Sumber data dari Kartu Perlindungan Sosial yaitu Data Terpadu yang dikelola oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). Pendataan ini telah dilakukan sebanyak tiga kali oleh [[Badan Pusat Statistik]] (BPS), yaitu Pendataan [[Sosial ekonomi|Sosial Ekonomi]] (PSE) pada tahun 2005, Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) pada tahun 2008, dan yang terakhir PPLS pada tahun 2011.<ref>
== Penggunaan KPS ==
==== Program RASKIN ====
Program Subsidi [[Beras]] bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah (Raskin) merupakan subsidi pangan yang diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan rentan sebagai upaya dari pemerintah untuk meningkatkan ketahanan pangan dan memberikan perlindungan sosial pada rumah tangga miskin dan rentan. cara mendapatkan beras RASKIN bagi pemegang kartu KPS yaitu.<ref>
# Rumah Tangga Sasaran membawa Kartu Perlindungan Sosial ke Titik Bagi.
# Rumah Tangga Sasaran mengambil Beras RASKIN di Titik Bagi dengan menunjukkan Kartu Perlindungan Sosial.
Baris 12:
==== Program Bantuan Siswa Miskin (BSM) ====
Program ini merupakan Program Nasional berupa pemberian bantuan uang tunai secara langsung kepada anak-anak usia sekolah/siswa dari semua Jenjang Pendidikan (SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA) yang berasal dari keluarga miskin dan rentan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Tujuan program ini yaitu membantu siswa miskin untuk memperoleh akses pelayanan pendidikan yang baik sehingga Mencegah angka putus sekolah dan Mendukung penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun bahkan hingga tingkat menengah atas.<ref>
# Surat Pemberitahuan Penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah.
# Bukti identitas lainnya (seperti Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan Rapor).
Baris 21:
# Penerima BLSM diwajibkan membawa Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan dokumen pendukung (misalnya, [[Kartu Tanda Penduduk|KTP]]) ke kantor pos terdekat untuk mengambil bantuan tunai.
# Pengambilan BLSM dapat dilakukan oleh pihak keluarga yang lain dengan membawa KPS, surat kuasa dan bukti pendukung tambahan, seperti [[Kartu keluarga|Kartu Keluarga]], KTP atau Surat Keterangan Domisili sebagai bukti bahwa yang mewakili adalah bagian dari Rumah Tangga yang sama.
# untuk daerah terpencil dan tidak terdapat kantor pos, [[Pos Indonesia|PT. Pos Indonesia]] akan mendatangi daerah tersebut untuk membuka loket khusus pembayaran.<ref>
== Pengaduan Dan Tracking System KPS ==
Pengaduan terkait dengan kepesertaan Kartu Perlindungan Sosial (KPS), Pemerintah telah menyediakan layanan pengaduan melalui [[Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat]] (LAPOR) atau melalui SMS ke 1708 dengan mengetik KPS (spasi) Nomor KPS (spasi) isi aduan.<ref>
== Pranala luar ==
|