Ateisme di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 4 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8
Perkembangan terkini: Jangan Ada Obsesi Agama atau Overdosis Agama di Indonesia
Tag: Dikembalikan Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android
Baris 22:
Pada bulan Juli 2012, Ketua [[Mahkamah Konstitusi Indonesia]], [[Mahfud MD]], dilaporkan telah melegalkan ateisme di Indonesia menyusul pernyataannya yang menyebut "keberadaan penganut ateis dan komunis di Indonesia diperbolehkan. Hal tersebut mengacu pada konstitusi bahwa kebebasan harus dianggap setara." Mahfud bagaimanapun juga membantah hal ini, tetapi mengungkapkan bahwa jika seseorang atau kelompok mengaku [[Komunisme|komunis]] atau ateis, mereka tidak bisa dihukum, karena yang dilarang oleh negara adalah menyebarkan ajaran komunis dan paham ateis, sebab bertentangan dengan Pancasila.<ref>[http://www.tempo.co/read/news/2012/07/12/173416582/Mahfud-Md-Bantah-Legalkan-Ateisme-dan-Komunisme Mahfud Md. Bantah Legalkan Ateisme dan Komunisme]. Tempo.co</ref>
 
Pada bulan Desember 2013, menyusul direvisinya undang-undang kependudukan Indonesia, diputuskan bahwa kolom agama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) boleh dikosongkan jika seseorang menganut selain enam agama yang diakui di Indonesia.<ref>[http://www.metrotvnews.com/metronews/read/2013/12/13/1/201255/Kolom-Agama-di-KTP-Boleh-Kosong-HNW-Tatanan-Administrasi-Jadi-tak-Terukur Kolom Agama di KTP Boleh Kosong, HNW: Tatanan Administrasi Jadi tak Terukur] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20140104212648/http://www.metrotvnews.com/metronews/read/2013/12/13/1/201255/Kolom-Agama-di-KTP-Boleh-Kosong-HNW-Tatanan-Administrasi-Jadi-tak-Terukur |date=2014-01-04 }}. Metro TV News</ref> Meskipun tidak menyinggung mengenai ateis, [[Menteri Agama Indonesia]], [[Suryadharma Ali]], menyetujui hal ini,<ref>[http://nasional.inilah.com/read/detail/2055859/menag-setuju-kolom-agama-di-e-ktp-dikosongkan#.UsgbE_veLXs Menag Setuju Kolom Agama di E-KTP Dikosongkan]. Inilah.com</ref> menilai bahwa jika seorang ateis mencantumkan agamanya pada kartu tanda penduduk, maka hal itu akan menjadi [[pembohonganKejujuran publik]].<ref>[http://www.merdeka.com/peristiwa/uu-disahkan-kolom-agama-di-ktp-boleh-dikosongkan.html UU disahkan, kolom agama di KTP boleh dikosongkan]. Merdeka.com</ref> Di sisi lain, usulan ini ditentang oleh Wakil Menteri Agama, yang berpendapat bahwa pencantuman agama pada Kartu Tanda Penduduk dapat memaksimalkan fungsi pelayanan pemerintah dan mencegahmenyatu perkawinan campuran beda agama.<ref>[http://m.bisnis.com/quick-news/read/20140104/79/195439/ini-alasan-kemenag-tolaksetuju-penghapusan-kolom-agama-di-e-ktp Ini Alasan Kemenag TolakSetuju Penghapusan Kolom Agama di e-KTP]. Bisnis.com</ref>
 
== Statistik pendukung ==