Proyek Strategis Nasional: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
RianHS (bicara | kontrib)
Update
RianHS (bicara | kontrib)
Update
Baris 24:
* 30 proyek selesai
* nilai Rp 165,3 triliun}}
'''Proyek Strategis Nasional''' (disingkat '''PSN''') adalah proyek-proyek [[infrastruktur]] [[Indonesia]] pada masa pemerintahan [[Presiden Indonesia|Presiden]] [[Joko Widodo]] yang dianggap strategis dalam meningkatkan [[pertumbuhan ekonomi]], pemerataan [[Pembangunan ekonomi|pembangunan]], [[kesejahteraan]] [[masyarakat]], dan pembangunan di [[daerah]]. PSN diatur melalui [[Peraturan Presiden]], sementara pelaksanaan proyeknya dilakukan secara langsung oleh [[pemerintah pusat]], [[Pemerintahan daerah|pemerintah daerah]], dan/atau badan usaha serta [[Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha|Kerjasama Pemerintah Badan Usaha]] (KPBU), dengan mengutamakan penggunaan komponen dalam negeri. Landasan hukum dari Proyek Strategis NasionalPSN adalah Peraturan Presiden No 3 Tahun 2016 yang direvisiberturut-turut menjadidiubah dengan Peraturan Presiden No 58 Tahun 2017 dan, Peraturan Presiden No 58 Tahun 2018, dan Peraturan Presiden No 109 Tahun 2020.
 
Proyek Strategis Nasional diharuskan memenuhi unsur kriteria dasar, kriteria strategis, dan kriteria operasional. Unsur kriteria dasarnya adalah kesesuaian dengan [[Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional]]/Daerah dan rencana strategis sektor infrastruktur, serta memiliki kesesuaian dengan [[Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional|Rencana Tata Ruang dan Wilayah]] sepanjang tidak mengubah [[Ruang Terbuka Hijau]]. Kriteria strategis mengacu kepada manfaat proyek tersebut terhadap [[Ekonomi Indonesia|perekonomian]], [[kesejahteraan sosial]], [[Pertahanan negara|pertahanan]], [[keamanan nasional]], serta konektivitas dan keragaman distribusi antar pulau. Sementara itu, kriteria operasional yang harus dipenuhi adalah adanya kajian pra studi kelayakan dan nilai investasi harus di atas Rp 100Rp100 miliar atau proyek berperan strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi [[daerah]]. Dengan masuk daftar Proyek Strategis Nasional, sebuah proyek infrastruktur memperoleh beberapa keunggulan berupa percepatan pembangunan, karena setiap hambatan baik [[regulasi]] dan perizinan wajib diselesaikan oleh para [[menteri]] terkait, [[gubernur]] hingga [[bupati]]. Selain itu, proyek PSN juga mendapat manfaat percepatan waktu penyediaan lahan dan jaminan [[keamanan politik]]
 
Sejak dilancarkan pada tahun 2016 hingga Desember 2019, sebanyak 92 Proyek Strategis Nasional telah rampung dengan nilai investasi mencapai Rp 467,4 triliun. Jumlah proyek yang telah selesai ini setara dengan 41% dari total 223 proyek yang termuat dalam Peraturan Presiden No 56 Tahun 2018, sedangkan dari sisi nilai investasi kontribusinya mencapai 11,4% dari total investasi keseluruhan proyek sebesar Rp 4.092 triliun. Di sisi lain, Proyek Strategis Nasional juga mendapat berbagai kritik seperti arus kas negatif yang dialami [[Badan usaha milik negara|Badan Usaha Milik Negara]] (BUMN) akibat penugasan oleh pemerintah dan isu lingkungan hidup. Selain itu, PSN juga menghadapi hambatan dari segi pembebasan lahan, perencanaan dan penyiapan, pendanaan, perizinan, dan pelaksanaan konstruksi.