Kawasan Karst Maros-Pangkep: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 63:
[[Berkas:Jokes with friend in bulusaraung.jpg|jmpl|ka|[[Lanskap]] dari puncak Gunung Bulusaraung 1.353 [[mdpl]], titik tertinggi di Kawasan Karst Maros-Pangkep, [[Tompo Bulu, Balocci, Pangkajene dan Kepulauan|Desa Tompo Bulu]], [[Kabupaten Pangkep]] (Bagian 1)]].
[[Berkas:Final destination in bulusaraung.jpg|jmpl|ka|[[Lanskap]] dari puncak Gunung Bulusaraung 1.353 [[mdpl]], titik tertinggi di Kawasan Karst Maros-Pangkep, [[Tompo Bulu, Balocci, Pangkajene dan Kepulauan|Desa Tompo Bulu]], [[Kabupaten Pangkep]] (Bagian 2)]].
'''Kawasan Karst Maros-Pangkep''' (disingkat '''KKMP''') adalah sebuah kawasan [[karst]] yang terletak secara administratif di dua kabupaten di [[Provinsi]] [[Sulawesi Selatan]], yakni [[Kabupaten Maros]] dan [[Kabupaten Pangkep]]. Kawasan ini merupakan sebuah rangkaian [[pegunungan]] atau [[perbukitan]] [[karst]] yang berada di utara [[Maros]] dan selatan [[Pangkep]], [[Sulawesi Selatan]], [[Indonesia]]. Titik tertinggi Kawasan Karst Maros-Pangkep berada di puncak Gunung Bulusaraung yang berada di ketinggian 1.353 [[mdpl]]. Kawasan ini memiliki luas ± 46.200 [[hektare|ha]] atau 462 km².<ref name=":55"/> Wilayah seluas ± 22.800 [[hektare|ha]] pada kawasan ini masuk kedalam wilayah [[Taman Nasional Bantimurung-Bulusaraung]] ([[Taman Nasional Bantimurung-Bulusaraung|TN Babul]]) yang memiliki jumlah luas ± 43.750 [[hektare|ha]].<ref name=":55"/> Dengan luas tersebut, Kawasan Karst Maros-Pangkep menjadi kawasan karst terluas di [[Indonesia]] dan terluas kedua di dunia setelah karst yang ada di [[Guangzhou]], [[Cina]].
 
Indonesia memiliki potensi bentang alam karst sekitar 154.000 km² atau sekitar 0,08% dari luas daratan Indonesia. Sulawesi Selatan memiliki kawasan karst yang tersebar di beberapa wilayah kabupatennya. Namun yang paling terkenal adalah kawasan karst yang terletak di [[Kabupaten Maros]] dan [[Kabupaten Pangkep]]. Kawasan Karst Maros-Pangkep (KKMP) merupakan yang terbesar dan terindah kedua di dunia setelah kawasan karst di Cina. Keunikan kawasan karst Maros Pangkep yang tidak terdapat pada kawasan-kawasan karst lainnya di Indonesia karena mempunyai bentang alam yang unik dan khas yang biasa disebut menara karst (tower karst). Di kawasan itu, bukit-bukit kapur menjulang tinggi dengan tebing yang menantang. Bahkan bersama kawasankarst di Pegunungan Sewu, kawasan karst Maros-Pangkep diusulkan sebagai situs warisan budaya dunia (World Heritage) kepada UNESCO. Namun sayangnya kawasan karst Maros-Pangkep belum dapat menjadi situs warisan budaya dunia. Untunglah saat ini, sebagian besar kawasan karst Maros-Pangkep telah ditetapkan menjadi taman nasional dan telah menjadi satu-satunya kawasan taman nasional karst di Indonesia.<ref name=":55">{{Cite book|last1=Ahmad|first1=Amran|last2=A. Siady Hamzah|first2=|date=2016|url=http://ksdae.menlhk.go.id/assets/publikasi/Laporan_Karst_Lengkap1.pdf|title=Database Karst Sulawesi Selatan 2016|location=Makassar|publisher=Badan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Sulawesi Selatan|isbn=|pages=|url-status=live}}</ref>
Baris 72:
 
Kawasan Karst Maros-Pangkep sudah ditunjuk sebagai kawasan [[Taman Nasional]] melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 398/Menhut/11/2004, tanggal 18 Oktober 2004, tentang Perubahan Fungsi Cagar Alam, Taman Wisata Alam, Hutan Lindung, Hutan Produksi Terbatas, dan Hutan Produksi Tetap menjadi [[Taman Nasional Bantimurung-Bulusaraung]] di [[Kabupaten Maros]] dan [[Kabupaten Pangkep]], Provinsi Sulawesi Selatan, seluas ± 43.750 [[hektare|ha]]. Kawasan tersebut sebelumnya terdiri dari kawasan Cagar Alam seluas ± 10.282,65 [[hektare|ha]], Taman Wisata Alam seluas ± 1.624,25 [[hektare|ha]], Hutan Lindung seluas ± 21.343,10 [[hektare|ha]], Hutan Produksi Terbatas seluas ± 145 [[hektare|ha]] dan Hutan Produksi Tetap seluas ± 10.355 [[hektare|ha]].<ref name=":56"/>
 
== Dasar hukum ==
# Untuk mengatur pertambangan di kawasan karst : UU Nomor 11 Tahun 1967.
# PP Nomor 28 Tahun 1985 tentang perlindungan hutan dimana goa, baik yang berada pada kawasan hutan maupun non hutan dikelola oleh Departemen Kehutanan bekerjasama dengan Pemerintah Daerah setempat.
# Surat Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 1518 K/20/MPE/1999 tanggal 29 September 1999, yang selanjutnya disempurnakan dalam Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1456 K/20/MEM/2000 tanggal 3 November 2000 tentang Pedoman Pengelolaan Kawasan Karst.
# Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 (PP 26/2008) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional disebutkan dalam pasal 53 huruf b bahwa kawasan keunikan bentang alam (karst) merupakan bagian dari kawasan lindung geologi. Menurut pasal 51 huruf e PP yang sama, kawasan lindung geologi merupakan bagian dari kawasan lindung nasional.
# Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
# Peraturan Menteri ESDM No. 17 (Permen ESDM 17/2012) tentang Penetapan Kawasan Bentang Alam Kars (KBAK).
# RPJMN 2014-2019 menargetkan pembentukan kawasan ekosistem esensial (KEE) karst Maros-Pangkep di Sulsel; Sangkulirang Mangkalihat di Kaltim, Gunung Sewu di Jawa, Cukang Taneuh di Jabar, Jareweh di NTB, dan Buluh Kumbang di Kalsel. KEE karst akan dikelola oleh pemda bersama pemangku kepentingan.
 
== Sejarah kawasan ==
# Agustus–Oktober 1857, Alfred Russel Wallace (Naturalis asal Inggris) melakukan eksplorasi di Maros dan mempublikasikannya dalam buku “The Malay Archipelago”.
# 1902-1903, Fritz Sarasin dan Paul Sarasin (Naturalis dan Etnolog asal Swiss) melakukan kajian prasejarah di gua-gua di Maros dan mempublikasikannya dalam buku Reisen in Celebes: Ausgefhrt in Den Jahren 1893-1896 Und 1902-1903;
# 1970–1980, di Kawasan Karst Maros-Pangkep telah ditunjuk/ditetapkan 5 kawasan konservasi seluas ± 11.906,9 ha, yaitu TWA Bantimurung, TWA Gua Pattunuang, CA Bantimurung, CA Karaenta, dan CA Bulusaraung;
# 1989, Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Sulawesi Selatan mengusulkan '''Taman Nasional Hasanuddin''';
# 1993, Kongres XI International Union of Speleology merekomendasikan Kawasan Karst Maros-Pangkep sebagai '''Warisan Dunia''';
# 1995, NCP (''National Conservation Plan'') memuat calon '''Taman Nasional Hasanuddin''' seluas 86.682 ha;
# 1997, Seminar Lingkungan Karst PSL-[[Unhas]] merekomendasikan perlindungan Kawasan Karst Maros-Pangkep;
# 1999, Unit KSDA Sulsel I & Unhas melaksanakan penilaian potensi calon '''Taman Nasional Hasanuddin''';
# Mei 2001, The Asia-Pasific Forum on Karst Ecosystems and World Heritage merekomendasi konservasi Kawasan Karst Maros-Pangkep.
# 12–13 November 2001, Bapedal Regional III menyelenggarakan Simposium Karst Maros-Pangkep merekomendasikan Kawasan Karst Maros-Pangkep sebagai [[Taman Nasional]] maupun '''''World Heritage Site''''';
# 2002, Dalam rangka perubahan fungsi kawasan hutan, Tim Terpadu dibentuk oleh Pemprov Sulsel;
# 2002-2004, Tim terpadu melaksanakan tugasnya sampai dengan terbitnya rekomendasi dari Bupati, DPRD & Gubernur
# 18 Oktober 2004, Menteri Kehutanan menerbitkan keputusan Nomor: SK.398/Menhut-II/2004 tentang Perubahan Fungsi Kawasan Hutan pada Kelompok Hutan Bantimurung Bulusaraung seluas ± 43.750 ha terdiri dari Cagar Alam seluas ± 10.282,65 ha, Taman Wisata Alam seluas ± 1.624,25 ha, Hutan Lindung seluas ± 21.343,10 ha, Hutan Produksi Terbatas seluas ± 145 ha, dan Hutan Produksi Tetap seluas ± 10.335 ha yang terletak di Kabupaten Maros dan Pangkep, Provinsi Sulawesi Selatan menjadi Taman Nasional Bantimurung-Bulusaraung.
 
== Geologi ==