Luthfi Hasan Ishaaq: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
OrophinBot (bicara | kontrib) k Bot: Mengganti kategori Penjahat Indonesia dengan Tokoh kriminal Indonesia |
Rescuing 3 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8 |
||
Baris 38:
Luthfi Hasan adalah lulusan D3 Bahasa Arab, KMI Gontor<ref>[http://www.pks-petir.org/2013/01/profil-luthfi-hasan-ishaaq.html ''Profil Luthfi Hasan Ishaaq'', diakses dari situs PKS-Petir]</ref>, kemudian menurut Yusup Supendi, melanjutkan ke [[Universitas Imam Muhammad bin Saud]] [[Arab Saudi]] pada tahun 1984 namun gagal setelah dua tahun masa studi dan kembali ke Indonesia dengan status Drop Out.<ref name=majalahdetik>[http://majalah.detik.com/cb/5b933d28613197aafd2f60c23220198c/2013/20130527_MajalahDetik_78.pdf ''Sang Ketua, dari Bisnis Sofa Hingga Penjara'', diakses dari Majalah Detik, halaman 37]</ref>.
Ia dikabarkan menjadi mujahid pada tahun 1990 dengan mengikuti pengiriman ke Afganistan dengan alasan akan melanjutkan studi di [[Punjab University]], Lahore, [[Pakistan]]. Di sana, ia diisukan menduduki jabatan strategis, yaitu sekretaris Abu Sayyaf, salah satu faksi mujahid di Afganistan,<ref name=majalahdetik/> namun hal ini dibantah oleh Anis Matta dan Tifatul Sembiring dengan menyatakan bahwa Luthfi Hasan memang menyelesaikan studi di Pakistan.<ref name=pelita>
== Kehidupan pribadi ==
Baris 48:
Pada masa awal kehidupan berkeluarga bersama Sutiana Astika, isteri pertamanya, ia menjalankan berbagai usaha seperti servis jok sofa, rumah makan, kayu, dan bengkel. Namun menurut Yusuf Supendi yang waktu itu menjadi senior sekaligus pelanggannya, usaha Luthfi Hasan selalu gagal dan bangkrut.<ref name=majalahdetik/>
Setelah dekat dengan Ahmad Fathanah, Luthfi Hasan kemudian membangun usaha pulsa, tetapi berakhir tuntutan penipuan yang menjerat Ahmad Fathanah sebagai Direktur Utama dalam hukuman tiga tahun penjara. Sementara Luthfi Hasan sebagai komisaris bebas dari jerat hukum.<ref>[http://majalah.detik.com/cb/5b933d28613197aafd2f60c23220198c/2013/20130527_MajalahDetik_78.pdf ''Sang Ketua, dari Bisnis Sofa Hingga Penjara'', diakses dari Majalah Detik, halaman 40]</ref>. Dalam kasus ini Fathanah dianggap memalsukan tanda tangan Luthfi Hasan sebagai komisaris sehingga menimbulkan kerugian Rp 3 Miliar.<ref>
== Karier Organisasi dan Politik ==
|