'''Zakat fitrah''' ialahadalah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu laki-laki maupun perempuan [[muslim]] yang berkemampuan sesuai syarat-syarat yang ditetapkan.
Berkata Ibnul Atsir: “Zakat fitrah (fithr) adalah untuk mensucikanmenyucikan badan” (An Nihayah 2:307) Berkata Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Atsqolani menukilmengutip perkataannya Abu Nu’aim: “Disandarkan shodaqohsedekah kepada fithr (berbuka) disebabkan karena wajibnya untuk berbuka dari bulan RamadhanRamadan.” Adapun pendapatnya Ibnu Qutaibah: “Yang dimaksud zakat Fitrahfitrah adalah zakat jiwa, istilah itu di ambildiambil dari kata fitrah yang merupakan asal dari kejadian.” Pendapat ini dilemahkan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar dan yang benar adalah pendapat yang pertama. (lihat Fathul Baari 3:367) Sabda Rasulullah shallallohu alaihi wa sallam: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat Fithr (fitrah) satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum kepada budak atau yang merdeka, laki-laki atau perempuan anak kecil ataupun dewasa dari kaum muslimin dan Beliau menyuruh untuk dibayar sebelum manusia keluar untuk shalat[[salat (‘ied)Id]].” (HR. Bukhari Kitab Zakat 3:367 no. 1503 dari haditshadis Ibnu Umar)