Muhammad Thaib: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Mengganti kategori yang dialihkan Politisi Partai Aceh menjadi Politikus Partai Aceh |
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8 |
||
Baris 46:
== Kasus ==
Ia pernah disebut terlibat pada kasus penerimaan aliran dana dari pinjaman APBK Aceh Utara tahun 2009 senilai Rp 654 juta dari total pinjaman Rp 7,5 miliar. Saat itu posisi Muhammad Thaib sebagai Staff Ahli Bupati Aceh Utara, Ilyas Pase (Ilyas A Hamid). Dalam kasus ini sudah ada dua terdakwa, mantan Kabag Ekonomi dan Investasi Aceh Utara, Melody Thaher dan mantan bupati Ilyas Pase (kini buronan).<ref>
Pada sidang yang dilakukan pada [[8 Desember]] [[2015]], kuasa hukum Ilyas Pase, Sayuti Abubakar meminta Jaksa untuk menetapkan Muhammad Thaib sebagai tersangka. Dalam dakwaan terdakwa Ilyas Pase disebutkan bahwa Cek Mad pernah menerima uang dalam tiga tahap, masing-masing Rp 1.343.611.112, Rp 713.611.112, dan Rp 630 juta.<ref>[http://aceh.tribunnews.com/2015/12/08/jaksa-diminta-jadikan-cek-mad-tersangka Jaksa Diminta Jadikan Cek Mad Tersangka]</ref>
|