Pajak bumi dan bangunan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Suntingan 36.75.64.212 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Supardisahabu
Tag: Pengembalian
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8
Baris 2:
'''Pajak bumi dan bangunan''' ('''PBB''') adalah [[pajak]] yang dipungut atas [[tanah]] dan [[bangunan]] karena adanya [[keuntungan]] dan/atau kedudukan [[sosial]] [[ekonomi]] yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya.<ref>{{Cite web|date=2018-10-03|title=Mengenal Pajak Bumi dan Bangunan|url=https://www.online-pajak.com/pajak-bumi-dan-bangunan|website=OnlinePajak|language=en-US|access-date=2020-10-07}}</ref>
 
Dengan berlakunya undang-undang nomor 28 tahun 2007 tentang pajak dan Retribusi Daerah maka kewenangan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) telah diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota. PBB sektor Pertambangan, Perhutanan, dan Perkebunan (PBB P3) masih berada di bawah kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak.<ref>{{Cite web|url=http://www.pajak.go.id/content/pengalihan-pbb-perdesaan-dan-perkotaan|title=Pengalihan PBB Perdesaan dan Perkotaan {{!}} Direktorat Jenderal Pajak|website=www.pajak.go.id|language=id|access-date=2017-09-12|archive-date=2017-09-12|archive-url=https://web.archive.org/web/20170912150853/http://www.pajak.go.id/content/pengalihan-pbb-perdesaan-dan-perkotaan|dead-url=yes}}</ref>
 
== Dasar ==