Pembicaraan:Kesultanan Demak: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 23:
"Nggak papa jika situsnya ada, sejarahnya ada, keturunannya, tampilkan saja," kata Ganjar usai menghadiri Rapat Paripurna di DPRD Jateng, Senin (20/1/2020).<ref>{{cite web|url=https://www.tribunnews.com/regional/2020/01/20/selain-di-purworejo-ternyata-di-jateng-bermunculan-kerajaan-baru-ada-di-blora-kendal-demak. |title=Selain di Purworejo, Ternyata di Jateng Bermunculan Kerajaan Baru, Ada di Blora, Kendal, Demak}}</ref>
Menyamakan lembaga adat yang sudah diakui oleh masyarakat dan pemerintah Republik Indonesia bisa dengan lembaga adat palsu seperti kraton Agung Sejagad bisa dimasukkan pasal pencemaran nama baik. Mohon hati-hati bila membuat pernyataan yang sangat ngawur ini, karena bila yang bersangkutan tidak menerima anda bisa diperkarakan pasal pencemaran nama baik.
====Referensi====
{{reflist}}
|