Lidya Pratiwi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Zaar Dinn (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Zaar Dinn (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baris 31:
Sejumlah barang berharga milik korban dan bukti penarikan uang melalui ATM (Anjungan Tunai Mandiri) menjadi bukti aksi kejahatan mereka. Akibatnya bintang sinetron ''Untung Ada Jinny'' ini, divonis hukuman 14 tahun penjara, setelah sebelumnya pamannya mendapat vonis seumur hidup dan ibunya dituntut hukuman mati.
 
Kini Lidya tengah dalam proses banding, dan menganggap vonis tersebut terlalu memberatkan dirinya. Lidya merasa tidak terlibat dalam aksi yang dilakukan oleh orang-orang jahat yang notabenenya, ibu dan pamannya.
 
Sementara itu, dalam sebuah persidangan bintang sinetron ''Ande-Ande Lumut'' ini, harus mengalami perlakuan kasar dalam bentuk pukulan yang dilakukan pihak keluarga korban. Akibatnya mahasiswa Universitas Dr. Moestopo itu harus menerima perawatan di Rumah Sakit selama tiga hari. Akibat dari kejadian tersebut, keluarga Naek juga menghadapi proses hukum.
==Filmografi==
===Sinetron===