Siborongborong, Tapanuli Utara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Membatalkan 2 suntingan oleh Hanafieh Ahmad (bicara) ke revisi terakhir oleh Herryz (TW)
Tag: Pembatalan
Hanafieh Ahmad (bicara | kontrib)
Tag: Dikembalikan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baris 35:
== Calon Ibukota provinsi Tapanuli ==
[[Berkas:Welcome gate to Siborongborong, Tapanuli Utara.jpg|jmpl|ki|200px|Ikon tulisan "SIBORONGBORONG", tanda Selamat Datang di kecamatan Siborongborong]]
Perjuangan pendirian provinsi Tapanuli telah dilaksanakan sejak belasan tahun lalu, hingga puncak pada tahun 2002. Pasang surut pendiriannya, melewati dua peraturan pemerintah (PP) yang berbeda yakni PP No 78/2007 dan PP No 129/2008. Berdasarkan hasil keputusan sidang paripurna DPR RI tanggal 19 Desember tahun 2008 dinyatakan memenuhi persyaratan atas keputusan Badan Legislasi di Komisi I DPR RI untuk membentuk provinsi Tapanuli.<ref name="PROTAP">{{cite web|url=https://www.tagar.id/mimpi-lahirnya-provinsi-tapanuli-di-era-joko-widodo|title=Mimpi Lahirnya Provinsi Tapanuli di Era Joko Widodo|website=www.tagar.id|accessdate=13 Januari 2020}}</ref>
 
Kemudian, penetapan [[Danau Toba]] sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), lalu diresmikan [[Bandar Udara Silangit]] yang terletak di Siborongborong sebagai bandara bertaraf Internasional, pembentukan Badan Pelaksana Otorita Danau Toba oleh presiden [[Joko Widodo]]. Maka, perwujudan terbentuk provinsi Tapanuli telah dikemas dalam berita acara dukungan, sesuai dengan PP No 78/2007 tentang tata cara pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah. Sehingga, kecamatan Siborongborong diusulkan menjadi calon [[ibukota]] provinsi Tapanuli.<ref name="PROTAP"/>