Pulau: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8 |
||
Baris 2:
'''Pulau''' adalah [[tanah]] atau [[daratan]] yang dikelilingi [[air]] dengan luas lebih kecil dari [[benua]] dan lebih besar dari [[terumbu karang]]. Kumpulan beberapa pulau dinamakan pulau-pulau atau [[kepulauan]] ([[bahasa Inggris]]: ''archipelago'').
Konvensi [[PBB]] tentang Hukum Laut Internasional tahun [[1982]] ([[UNCLOS]] ’82) pasal 121 mendefinisikan pulau ([[bahasa Inggris]]: ''island'') sebagai "[[daratan]] yang terbentuk secara alami dan dikelilingi oleh air, dan selalu di atas muka air pada saat [[pasang laut|pasang]] naik tertinggi". Dengan kata lain, sebuah pulau tidak boleh [[tenggelam]] pada saat air pasang naik. [[Implikasi]]nya, syarat yang harus dipenuhi agar dapat disebut sebagai 'pulau', yakni<ref name=alex>Retraubun, A. [http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/07/06/03205210/mengidentifikasi.pulau Mengidentifikasi Pulau] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20140225101714/http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/07/06/03205210/mengidentifikasi.pulau |date=2014-02-25 }}, artikel Harian ''Kompas'' 06/07/2009:14</ref>:
* memiliki lahan daratan
* terbentuk secara alami, bukan lahan [[reklamasi]]
|