Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Mohammad Hoesin: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
RaFaDa20631 (bicara | kontrib) k substitusi templat infobox RS, replaced: {{Infobox RS → {{subst:infobox RS using AWB |
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8 |
||
Baris 42:
Dengan UU No. 20/1997 menjadi Rumah Sakit Instansi Pengguna PNBP, dimana rumah sakit dapat memanfaatkan dana dari hasil pendapatan sesuai dengan anggaran yang diproyeksikan rumah sakit dan diselaraskan dengan pendapatan melalui prosedur KPKN disamping itu subsidi Pemerintah tetap seperti sediakala.
Tahun 2000 dengan PP No 122/2000, RSUP dr. Mohammad Hoesin Palembang ditetapkan menjadi salah satu dari 13 Rumah Sakit Pemerintah menjadi Rumah Sakit Perusahaan Jawatan di Indonesia dan operasionalnya dimulai tanggal 01 Januari 2002, sebagai Rumah Sakit Perjan ( perusahaan jawatan ) secara operasional RSMH Palembang masih tetap melaksanakan fungsi pelayanan sosialnya bagi masyarakat ekonomi kurang mampu melalui Program ASKESKIN.
Kemudian tahun 2005 berdasarkan PP 23/2005 tanggal 13 Juni 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umun dengan SK Menkes RI No: 1243/ Menkes/SK/VIII/2005, tanggal 11 Agustus 2005 tentang Penetapan 13 eks Rumah Sakit Perjan statusnya menjadi Unit Pelaksan Teknis Depkes RI dengan menerapkan pola pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang dilaksanakan pada Januari 2006.<ref>{{Cite web |url=http://meoci.comli.com/sejarah_rsmh.php |title=Salinan arsip |access-date=2012-02-03 |archive-date=2012-05-05 |archive-url=https://web.archive.org/web/20120505052804/http://meoci.comli.com/sejarah_rsmh.php |dead-url=yes }}</ref>
== Referensi ==
|