Konten dihapus Konten ditambahkan
RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
Baris 847:
:Sebagaimana yang kita percaya sejak dulu, semua lambang daerah itu adalah PD-IDGov, karena dibuat mengikuti sebuah Perda yang sifatnya No Copyright. Namun tak semua pemerintah provinsi/kabupaten/kota itu menerbitkan peraturan semacam ini dalam JDIH mereka. Ketika saya ingin mereproduksi sebuah lambang, saya juga dituntut agar ada setidaknya memberikan peningkatan (''enhancement''). Misalnya, efek 3D atau reduksi kode sumber SVG, yang mana ini jarang dilakukan pada lambang daerah resmi. Misalnya, lambang Jawa Tengah yang satu ini. Versi yang [[:File:Coat of arms of Central Java.svg|"resmi"]] dan [https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/archive/b/bd/20200426171741%21Coat_of_arms_of_Central_Java.svg "dengan peningkatan"] ini jauh berbeda, tetapi penggambarannya masih berdasarkan lambang resmi. Terus mana yang paling benar? Jawabnya, tidak ada yang paling benar, hanya penggambaran paling tepat dan sesuai dengan lampiran Perdanya.
: Lalu bagaimana dengan Tuban ini? Saya melihat ada perbedaan gambar kuda jingkrak, atau elemen-elemen lain. Bolehkah saya meningkatkannya menjadi seolah-olah 3D? Mestinya bisa. Coba diskusikan juga bersama Mas {{u|Jeromi Mikhael}}, yang mengunggah lambang ini. Nuwun. [[Pengguna:RaFaDa20631|RaFaDa20631]] ([[Pembicaraan Pengguna:RaFaDa20631#top|bicara]]) 22 Mei 2021 01.48 (UTC)
 
{{ping|RaFaDa20631}} dan {{ping|Jeromi Mikhael}}
 
Menurut Saya, seluruh lambang daerah termasuk sensitif.
 
Jadi, lambang daerah Kabupaten Tuban sebagaimana termaktub dalam Perda Kabupaten Tuban No. 2/Prt/DPRD-GR/69 ([http://jdih.tubankab.go.id/admin/public/uploads/docs/wdwcc2ew8772183.pdf tautan ini]) memang tidak ditemukan versi gambarnya. Perda tersebut hanya menerangkan elemen-elemen lambang daerah beserta maknanya, ukuran, dan komposisi warna. Sekarang desain lambang daerah yang dimaksudkan dalam perda tersebut sudah dapat diakses melalui situs resmi pemerintah kabupaten. Kalau bicara tentang perda yang mengatur pembatasan hak cipta lambang daerah maupun semacamnya, memang tidak ada dalam JDIH Tuban. Namun, jika atasnama pemerintah, bukankah hal semacam ini sudah termaktub dalam UU No. 28 Tahun 2014 pasal 43 huruf b?
 
Perbedaan elemen lambang paling menonjol dari yang tampak memang terdapat pada elemen kuda, walau ada juga elemen lain. Namun, masyarakat umum cenderung tidak banyak yang memperdulikan. Beberapa tahun lalu, Pemerintah Kabupaten Tuban melalui akun media sosialnya pernah mensosialisasikan lambang daerah yang resmi, supaya diketahui publik. Pernah juga terdapat kasus salah lambang pada ''badge'' atribut seragam ASN, kemudian diberitakan media lokal ([http://bloktuban.com/2019/11/28/guru-pns-tuban-malu-terima-seragam-berlogo-kancil-begini-respon-kadisdik/?m=1 tautan ini]). Sempat ramai juga di kalangan publik kala itu. Kasus ini disebabkan keteledoran internal pemkab, sebab tidak mengeceknya terlebih dahulu. Posisi Wikipedia dalam pandangan masyarakat awam seringkali diunggulkan, tetapi sayangnya malas mengecek referensinya. Khawatirnya nanti ada yang lantas "saklek" mengecap Wikipedia tidak tepat, padahal kita tahu sendiri cara kerjanya tidak seperti itu karena masing-masing terdapat rujukan referensinya, serta menghindari [[Wikipedia:Bukan riset asli|riset asli]].
 
Saya sepakat dengan ilmu heraldik tadi. Dahulu, Bupati Tuban ke-44 R. Soeparmo pernah menulis buku berjudul "Catatan Sejarah 700 Tahun Tuban" ([http://www.library.usd.ac.id/web/index.php?pilih=search&p=1&q=0000133677&go=Detail tautan ini]), yang mana lambang daerah ini dijadikan sampul depan buku olehnya. R. Soeparmo adalah bupati yang menjabat ketika perda tentang lambang daerah resmi diundangkan. Desain lambang daerah yang ada di sampul buku beliau sama dengan yang ada di situs resmi pemkab, hanya berbeda di pewarnaannya. Perda No. 2/Prt/DPRD-GR/69 pasal 2 yang mengatur komposisi warna lambang daerah Kabupaten Tuban tidak memberikan perincian kode-kode warna tertentu dan tidak pernah dibuat perda baru yang mengatur perincian warnanya.
 
Kalau tentang reproduksi lambang dengan pemberian sentuhan 3D atau semacamnya, menurut Saya, silahkan saja asalkan tidak terlalu jauh dari desain aslinya. Jika lambang daerah versi situs pemkab dianggap berhak cipta, Perda No. 2/Prt/DPRD-GR/69 pasal 2 yang mengatur komposisi warna lambang daerah Kabupaten Tuban, malah seolah-olah memberikan celah, sebab tidak memberikan perincian kode-kode warna tertentu.
 
Demikian, terima kasih.
Salam.
<span style="padding:2px 6px;font-size:12px;background:#fb0;color:#222;">[[Pengguna:Fido Cahya|<span style="color:#222">Fido Cahya</span>]] ❯ [[Pembicaraan Pengguna:Fido Cahya|<span style="color:#222">Bicara</span>]]</span> 22 Mei 2021 13.59 (UTC)