Daftar cagar alam di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Fikry Febaraf (bicara | kontrib)
k memperbaiki besar-kecil huruf
Fikry Febaraf (bicara | kontrib)
k memperbaiki besar-kecil huruf
Baris 69:
# Cagar Alam Konak; Rejang Lebong, Bengkulu, 0,80 ha, GB No. 9/1932, 14 Mei 1932.
# Cagar Alam Tanjung Laksaha; Bengkulu Utara, Bengkulu, 445,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 385/Kpts-II/1985, 27 Desember 1985.
# Cagar Alam MANNAManna; Bengkulu Utara, Bengkulu, 1,50 ha, ZB No. 36/1932 Staatsblad 435, 27 Agustus 1932.
# Cagar Alam DANAUDanau MENGHIJAUMenghijau; Rejang Lebong, Bengkulu, 139,80 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 482/Kpts-II/1999, 29 Juni 1999
# Cagar Alam MUKOMuko-MUKOMuko I; 230,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 385/Kpts-II/1985, 27 Desember 1985.
# Cagar Alam MUKOMuko-MUKOMuko II REGReg 100, Bengkulu Utara, Bengkulu, seluas 130,00 ha sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan RI No-mor : 385/Kpts-II/1985, 27 Desember 1985.
# Cagar Alam PAGER GUNUNG I/II; Rejang Lebong, Bengkulu, 0,21 ha, ZB No. 36/1932 Staatsblad 465, 27 Agustus 1932.
# Cagar Alam PAGER GUNUNG III/IV/V; Rejang Lebong, Bengkulu, 0,60 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 649/Kpts-II/1999, 19 Agustus 1999.