Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 610:
* '''BE 4343 AED''' adalah pelat nomor motor baru asal Kota Bandar Lampung.
* '''BE 1233 AAE''' adalah pelat nomor mobil baru asal Kota Bandar Lampung.
* '''BG 4747 JBA''' adalah pelat nomor motor baru asal Kabupaten Banyuasin.
* '''BG 1347 IU''' adalah pelat nomor mobil baru asal Kota Palembang.
Baris 657 ⟶ 656:
* Untuk wilayah Polda Metro Jaya, angka 1-2999 dan 7000-8999 selalu digunakan untuk angkutan penumpang (dengan perincian angka 1-2999 dan 7000-8999 untuk angkutan penumpang dan angka 1000-2999 dan 7000-8999 untuk angkutan umum (angkot) khusus wilayah hukum Polda Metro Jaya). Untuk sepeda motor selalu menggunakan angka 3000-6999. Untuk bajaj dan gerobak motor di wilayah DKI Jakarta dengan huruf kategori Z selalu menggunakan angka 4000-4999. Untuk bus selalu menggunakan angka 7000-7999, serta angkutan barang selalu menggunakan angka 9000-9999.
* Untuk wilayah Polda Banten dan Polda Jawa Barat, angka 1-1999 selalu digunakan untuk mobil penumpang (dengan perincian angka 1-1899 untuk angkutan penumpang dan angka 1900-1999 untuk angkutan umum (angkot) khusus wilayah hukum Polda Banten dan Polda Jawa Barat). Untuk sepeda motor selalu menggunakan angka 2000-6999. Untuk bus selalu menggunakan angka 7000-7999, serta angkutan barang selalu menggunakan angka 8000-9999.
* Mulai Februari 2004, pelat B
* Mulai Februari 2015 dan Agustus 2019, Kabupaten Kuningan '''(E - Y**)''' dan '''(E - Z**)''' menggunakan tiga huruf di belakang untuk semua jenis kendaraan bermotor. Dua huruf belakang sebelum waktu ini masih tetap berlaku.
* Mulai Mei 2015, Kabupaten Sukabumi '''(F - U**)''' menggunakan tiga huruf di belakang untuk semua jenis kendaraan bermotor. Dua huruf belakang sebelum waktu ini masih tetap berlaku.
Baris 665 ⟶ 663:
* Mulai Mei 2016, Kabupaten Tangerang resmi menggunakan pelat A (sebelumnya bernama pelat B Jadetabek) sehubungan dengan bergabungnya wilayah hukum Polresta Tangerang ke Polda Banten. Polda Banten dan Polda Metro Jaya menggunakan tiga huruf di belakang untuk semua jenis kendaraan bermotor yang seperti di Jadetabek dan sekitarnya.
* Mulai Februari 2018, Kabupaten Garut '''(Z - D**)''' menggunakan tiga huruf di belakang untuk semua jenis kendaraan bermotor. Dua huruf belakang sebelum waktu ini masih tetap berlaku.
* Mulai
* Mulai Maret 2019 dan Mei 2020, Kabupaten Sumedang '''(Z - A**)''' dan '''(Z - B**)''' menggunakan tiga huruf di belakang untuk semua jenis kendaraan bermotor. Dua huruf belakang sebelum waktu ini masih tetap berlaku.
* Mulai Agustus 2019, Kabupaten Cianjur '''(F - W**)''' menggunakan tiga huruf di belakang untuk semua jenis kendaraan bermotor. Dua huruf belakang sebelum waktu ini masih tetap berlaku.
* Mulai September 2019, Kota Bogor '''(F - A**)''' menggunakan tiga huruf di belakang untuk semua jenis kendaraan bermotor. Dua huruf belakang sebelum waktu ini masih tetap berlaku.
* Mulai November 2019,
* Mulai Januari dan September 2020, Kota Sukabumi '''(F - S**)''' dan '''(F - T**)''' menggunakan tiga huruf di belakang untuk semua jenis kendaraan bermotor. Dua huruf belakang sebelum waktu ini masih tetap berlaku.
Baris 699 ⟶ 697:
* '''F 2804 UBQ''' adalah pelat nomor motor baru asal Kabupaten Sukabumi.
* '''F 1656 AAI''' adalah pelat nomor mobil baru asal Kota Bogor.
* '''A
* '''A 3227
* '''F 6247 WAK''' adalah pelat nomor motor baru asal Kabupaten Cianjur.
* '''E 2288 ZAF''' adalah pelat nomor motor baru asal Kabupaten Kuningan.
|