{{rapikan|Artikel ini ditulis seperti suatu makalah sehingga tidak ensiklopedis.}}
'''Hukum Siber''' (''[[Cyber Law]]'') adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologiteknologi Informasiinformasi (''Law of Information TechonologyTechnology''), Hukumhukum Duniadunia Mayamaya (''Virtual World Law''), dan Hukumhukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum siber digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cybersiber jika diidentikan dengan “dunia maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum akan menghadapi kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu yang tidak terlihat dan semu.<ref name="Ramli">Ramli, Ahmad M. ''Cyber Law dan Haki Dalam Sistem Hukum Indonesia''. Bandung: Refika Aditama, 2006.</ref>. Di internet hukum itu adalah ''cyber law'', hukum yang khusus berlaku di dunia cybersiber. Secara luas cyberhukum lawsiber bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku ''[[e-commerce]]'', ''[[e-learning]];'', pemegang hak cipta, rahasia dagang, hak paten, ''[[e-signature]];'', dan masih banyak lagi.