Hak anak: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Dianosaurus (bicara | kontrib) kTidak ada ringkasan suntingan |
Dianosaurus (bicara | kontrib) menambah isi artikel |
||
Baris 1:
[[Berkas:HumanRightsLogo.svg|al=Hak anak merupakan bagian dari hak asasi manusia.|jmpl|Hak anak merupakan bagian dari hak asasi manusia.]]
'''Hak anak''' atau hak asasi anak ([[bahasa Inggris]]: ''children's rights'') adalah prinsip etika dan standar internasional atas perbuatan terhadap anak-anak.<ref>{{Cite web|last=UNICEF|title=Ringkasan Advokasi Perlindungan Anak di Indonesia|url=https://www.unicef.org/indonesia/media/5651/file/Perlindungan%20Anak%20di%20Indonesia.pdf|access-date=2021-04-21}}</ref> Hak-hak ini merujuk pada Konvensi PBB tentang Hak-hak Anak dalam ''United Nations'' ''
== Sejarah ==
Konvensi Hak Anak pertama kali digagas dan dibuat drafnya oleh [[Eglantyne Jebb]] pada 1923 lewat [[Deklarasi Hak Anak]] berisi 10 butir pernyataan hak anak yang kemudian diadopsi oleh [[Liga Bangsa-Bangsa]] pada 1924 dan [[Perserikatan Bangsa-Bangsa]] (PBB) pada 1959. Pada 1989, negara Indonesia bersama negara-negara anggota PBB di seluruh dunia merumuskan sebuah kesepakatan internasional, sebuah aturan universal, yang dapat menjadi pedoman dalam pemenuhan hak anak dan perlindungan anak dengan mengadopsi [https://www.unicef.org/child-rights-convention/convention-text Konvensi PBB untuk Hak-Hak Anak].<ref name=":0" /> Hingga pada 26 Januari 1990, pemerintah Indonesia menandatangani Konvensi PBB untuk Hak-hak Anak (UNCRC) sebagai hasil Sidang Majelis Umum PBB yang diterima pada 20 November 1989.<ref name=":1">{{Cite web|title=KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK|url=https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/2970/indonesia-setelah-30-tahun-meratifikasi-konvensi-hak-anak|website=www.kemenpppa.go.id|access-date=2021-05-18}}</ref><ref name=":2">{{Cite web|date=2020-07-20|title=Hak, Perlindungan, dan Persoalan Anak di Indonesia|url=https://kompaspedia.kompas.id/baca/paparan-topik/hak-perlindungan-dan-persoalan-anak-di-indonesia/|website=Kompaspedia|language=id|access-date=2021-05-18}}</ref> Hari pengesahan Konvensi Hak Anak itu kemudian dikenal sebagai [[Hari Anak|Hari Anak Sedunia]].<ref name=":1" />
Konvensi Hak Anak yang telah disahkan tersebut mengatur berbagai hal yang harus dilakukan tiap negara agar tiap-tiap anak dapat tumbuh sesehat mungkin, dilindungi, didengar pendapatnya, mengenyam pendidikan, dan diperlakukan secara adil.<ref name=":0" /> Lalu pada 5 September 1990, [[Presiden Suharto]] mengesahkan Konvensi Hak Anak sebagai aturan hukum positif dan meratifikasinya melalui [[Keputusan Presiden (Indonesia)|Keputusan Presiden]] [http://www.flevin.com/id/lgso/legislation/Mirror/czoyNToiZD0xOTAwKzkwJmY9a3AzNi0xOTkwLnBkZiI7.pdf Nomor 36 Tahun 1990].<ref name=":1" /> Dengan demikian, pemerintah Indonesia tidak hanya mengakui hak-hak anak yang perlu dilindungi, tetapi juga mengakui tanggung jawab negara untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak tersebut.<ref name=":2" />
Konvensi Hak Anak merupakan bentuk perjanjian hukum internasional yang mengikat. Ketika perjanjian ini disepakati oleh suatu negara, maka negara tersebut terikat pada janji-janji yang ada di dalamnya dan wajib untuk melaksanakannya. Konvensi ini terdiri atas 54 pasal. Komite Hak Anak PBB mengelompokkan Konvensi Hak Anak ke dalam 8 klaster, yang berisi langkah-langkah implementasi umum, definisi anak, prinsip-prinsip umum, hak-hak sipil dan kemerdekaan, lingkungan keluarga dan pengasuhan pengganti, kesehatan dan kesejahteraan dasar, pendidikan, waktu luang dan kegiatan budaya, dan langkah-langkah perlindungan khusus.
== Hak anak dalam konstitusi ==
Di Indonesia, perlunya perlindungan terhadap anak didasarkan atas tiga pemahaman. Pertama, anak dipahami sebagai bagian dari [[warga negara]] yang wajib dilindungi oleh negara. Kedua, anak merupakan amanah dan [[karunia]] Tuhan yang di dalamnya melekat harkat dan martabat manusia seutuhnya. Ketiga, anak merupakan generasi penerus cita-cita bangsa dan menjamin eksistensi bangsa dan negara pada masa depan.<ref name=":2" /> Hal paling mendasar yang dilakukan Indonesia dalam upaya pemenuhan hak anak dan perlindungan anak sesuai Konvensi Hak Anak adalah dengan memasukkan isu perlindungan anak ke dalam konstitusi. Amandemen kedua Undang-Undang Dasar 1945 memasukkan Pasal 28B Ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.<ref name=":1" />
Indonesia juga
Pemenuhan hak anak dan perlindungan anak juga mendasari upaya mengubah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang [[Perkawinan]]. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menetapkan usia minimal perkawinan bagi laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun. Perubahan batas usia minimal perkawinan tersebut merupakan salah satu upaya untuk mencegah [[Pernikahan anak|perkawinan anak]]. Sebelumnya, batas usia minimal perkawinan untuk perempuan ditetapkan 16 tahun.<ref name=":1" />
|