Alimentasi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidakpelupa (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Tugas pengguna baru
Knuaa (bicara | kontrib)
Baris 5:
 
== Ketentuan Hukum ==
Alimentasi diatur dalam pasal 45 - pasal 49 Undang-Undang Nomor 1 tahun [[1974]] tentang perkawinan (UU Perkawinan). Setiap anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan berada di bawah kekuasaan orang tuanya selama orang tua tidak dicabut dari kekuasaannya.<ref name="ko"/> Kekuasaan orang tua memberi wewenang kepada orang tua untuk mewakili anaknya dalam melakukan perbuatan hukum di dalam dan di luar pengadilan. Meskipun demian, Pasal 48 UU Perkawinan menentukan bahwa orang tua tidak diperbolehkan untuk memindahkan hak atau menggadaikan barang-barang tetap yang dimiliki oleh anaknya yang berada di bawah kekuasaannya tersebut, kecuali apabila kepentingan anak mengkehendakinya.<ref name="ko"/>
 
Hak dan Kewajiban timbal balik antara orang tua dan anak tetap berlangsung meskipun [[perkawinan]] antara kedua orang tua putus. kekuasaan orang tua akan berakhir apabila:<ref name="ko"/>
Baris 25:
# Ia berkelakuan Buruk sekali.
 
Ayat 2 dari ketentuan tersebut menegaskan bahwa meskipun orang tua dicabut kekuasaannya, mereka masih tetap berkewajiban untuk memberi biaya pemeliharaan kepadamenafkahi anak tersebut.<ref name="ko">Komariah, Hukum Perdata, Malang:Universitas Muhammadiyah Malang. 2002, Hlm. 65</ref>
 
== Referensi ==