Gratifikasi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
contph kasus gratifikasi
Dimas H (WMID) (bicara | kontrib)
+pranala
Baris 5:
Gratifikasi dapat diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan dapat dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik <ref>Penjelasan Pasal 12B, ayat 1, UU No.20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/ 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Diambil dari Buku Gratifikasi. Apa, Mengapa, dan Bagaimana. Penerbit: Indonesian Business Link didanai oleh CIP dan Rio Tinto.</ref>
 
Walaupun hingga sekarang masih belum ditetapkan batas minimum untuk gratifikasi, pemerintah pernah mengusulkan melalui [[Daftar Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia|Menkominfo]] pada tahun 2005 supaya pemberian di bawah Rp. 250.000,- tidak dimasukkan ke dalam kategori gratifikasi. Namun hal ini belum diputuskan dan masih sebatas wacana. Di lain pihak, masyarakat yang melaporkan gratifikasi di atas Rp. 250.000,- wajib diberikan perlindungan sesuai dengan ketentuan PP No 71/ 2000.
 
Gratifikasi termasuk tindak pidana. Landasan hukumnya adalah UU 31/1999 dan UU 20/2001 Pasal 12. Penerima gratifikasi diancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.
 
Ketentuan UU No 20/2001 menyebutkan bahwa setiap gratifikasi yang diperoleh pegawai negeri atau penyelenggara negara adalah suap, tetapi ketentuan ini tidak berlaku apabila penerima gratifikasi melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada [[Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia|Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi]] (KPK) selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.
 
== Pasal-Pasal Mengenai Gratifikasi ==