Temanggung TV: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 1:
[[Lembaga Penyiaran Publik Lokal]] (LPPL) Temanggung TV merupakan [[televisi]] lokal milik Pemerintah [[Kabupaten Temanggung]] yang resmi beroperasi pada tahun 2017 berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2017 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Temanggung TV Kabupaten Temanggung.<ref>{{Cite web|last=BPK|title=Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2017|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/89776/perda-kab-temanggung-no-12-tahun-2017|website=bpk.go.id|access-date=3 Juni 2021}}</ref> LPPL Temanggung TV mulai dibangun pada tahun 2016 menjadi stasiun televisi lokal milik Pemerintah Kabupaten Temanggung. Berdiri atas prakarsa Bupati Temanggung Drs. H. [[Bambang Sukarno]], kemudian berada di bawah kendali Bagian Hubungan Masyarakat Sekretariat Daerah Kabupaten Temanggung.
 
Sejak 2021, Temanggung TV dikelola di bawah Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten TemanggungDidirikannya LPPL Temanggung. TV merupakan wujud kepedulian Pemerintah Kabupaten Temanggung terhadap penyampaian informasi kepada masyarakat, dan untuk mengoptimalkan usaha promosi potensi daerahDidirikannyaDidirikannya LPPL Temanggung TV merupakan wujud kepedulian Pemerintah Kabupaten Temanggung terhadap penyampaian informasi kepada masyarakat, dan untuk mengoptimalkan usaha promosi potensi daerahgdaerah.
 
{{Infobox television