Temanggung TV: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 1:
[[Lembaga Penyiaran Publik Lokal]] (LPPL) Temanggung TV merupakan [[televisi]] lokal milik Pemerintah [[Kabupaten Temanggung]] yang resmi beroperasi pada tahun 2017 berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2017 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Temanggung TV Kabupaten Temanggung.<ref>{{Cite web|last=BPK|title=Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2017|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/89776/perda-kab-temanggung-no-12-tahun-2017|website=bpk.go.id|access-date=3 Juni 2021}}</ref> LPPL Temanggung TV mulai dibangun pada tahun 2016 menjadi stasiun televisi lokal milik Pemerintah Kabupaten Temanggung. Berdiri atas prakarsa Bupati Temanggung Drs. H. [[Bambang Sukarno]], kemudian berada di bawah kendali Bagian Hubungan Masyarakat Sekretariat Daerah Kabupaten Temanggung.
Sejak 2021, Temanggung TV dikelola di bawah Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten
{{Infobox television
|