Taman Nasional Kerinci Seblat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 11:
== Sejarah ==
 
* Tahun 1982, pada Kongres Taman Nasional se-dunia III di Bali, Menteri Pertanian mendeklarasikan kawasan, yang sekarang menjadi kawasan TNKS, seluas ± 1.424.650 ha sebagai calon Taman Nasional. Kawasan tersebut adalah penggabungan dari beberapa kawasan hutan seperti cagar alam, suaka margasatwa, hutan lindung, hutan wisata, dan hutan produksi.<ref name=":1">{{Cite book|last=Karyadi|first=Hadinata, Dian Indah Pratiwi, Emi Hayati Danis, Diah Pamulasari Suyanto, Hendrayadi|date=2018|url=http://ksdae.menlhk.go.id/assets/publikasi/BUKU%20KERINCI%20INDO.pdf|title=Kerinci Seblat, Warisan Dunia di Tanah Sumatra|location=Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi|pages=7|url-status=live}}</ref>
* Tahun 1996, setelah melalui proses pengkajian dan penataan yang cukup panjang, Menteri Kehutanan mengukuhkan kawasan seluas ± 1.368.000 ha sebagai kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat sesuai surat keputusan Menhut No. 192/KptsII/1996.<ref name=":1" />
* Tahun 1999, Menteri Kehutanan dan Perkebunan menetapkan kawasan TNKS seluas ± 1.375.349,867 ha melalui surat keputusan No. 901/Kpts-II/1999.<ref name=":1" />
* Tahun 2004, Menteri Kehutanan menetapkan perubahan fungsi kawasan hutan produksi di Sipurak Hook seluas ± 14.160 Ha menjadi bagian dari kawasan TNKS dengan surat keputusan No. 420/Menhut-II/2004, sehingga luas TNKS menjadi ± 1.389.509,867 ha.<ref name=":1" />
 
== Kawasan ==