Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Fadliwirya93 (bicara | kontrib)
→‎Satuan: cyber defence police
Tag: menambah tag nowiki gambar rusak VisualEditor
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: pengguna baru menambah pranala merah gambar rusak
Baris 19:
}}
'''Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia''' atau biasa di singkat ('''Puspom TNI''') merupakan salah satu fungsi teknis militer umum [[TNI]] yang berperan menyelenggarakan bantuan administrasi kepada satuan-satuan jajaran [[TNI AD]], [[TNI AL]] dan [[TNI AU]] sebagai perwujudan dan pembinaan melalui penyelenggaraan fungsi-fungsi [[Polisi Militer]]. Pada tahun [[2004]], [[Panglima TNI]] saat itu, [[Endriartono Sutarto|Jenderal TNI Endriartono Sutarto]] mengeluarkan surat keputusan bernomor KEP/1/III/2004 tentang penyelenggaraan fungsi kepolisian militer di lingkungan TNI, yang dilaksanakan oleh masing-masing angkatan, yaitu [[Polisi Militer Angkatan Darat]] (POMAD) untuk TNI AD, [[Polisi Militer Angkatan Laut]] (POMAL) untuk TNI AL dan [[Polisi Militer Angkatan Udara]] (POMAU) untuk TNI AU.
 
==Sejarah==
Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI resmi divalidasi dan diubah menjadi Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Pomad). Pomad secara resmi telah dibentuk melalui Surat Keputusan Panglima TNI Nomer 01/III/2004. Pembentukan Pomad ini diungkapkan Komandan Puspom TNI Mayjen Sulaiman AB kepada wartawan usai acara HUT Korps Polisi Militer ke-58 di Markas Puspom TNI, Jl. Medan Merdeka Timur, Jakarta, Rabu (23/6/2004). Puspom TNI yang dibentuk tahun 1984 sudah tidak sesuai lagi sehingga divalidasi menjadi Pomad. Sebelumnya Mabes TNI Angkatan Udara telah melikuidasi Dinas Provoost TNI AU (Disprovau) dan membentuk Polisi Militer TNI AU (Pomau), dan Mabes TNI Angkatan Laut melikuidasi Dinas Provoost TNI AL (Disproval) dan membentuk Polisi Militer TNI AL (Pomal). Sebelumnya, sejak 1984, Puspom TNI melakukan pembinaan dan penegakan hukum di tiga angkatan di lingkungan TNI. Bahkan sebelum Polri memisahkan dari TNI, Puspom TNI juga mengurusi kepolisian. Menurut Sulaiman, melalui SK Panglima TNI Nomer 01/III/2004, juga diatur tentang pembentukan staf khusus Pom di lingkungan Mabes TNI. Jabatan ini akan diisi oleh perwira Pom dari ketiga angkatan dan akan dipimpin perwira khusus Pom berpangkat jenderal bintang dua. Dengan telah dibentuknya Pom di setiap angkatan maka jika nanti ada kasus-kasus yang berkaitan dengan kriminal, terutama yang melibatkan sipil, maka penyelidikan akan ditangani Pom angkatan yang terkait.<ref>[https://news.detik.com/berita/d-166921/puspom-tni-divalidasi-jadi-pomad "Puspom TNI Divalidasi Jadi Pomad"]</ref>
 
== Tugas Pokok ==
Baris 42 ⟶ 45:
 
== Komandan ==
 
{| {{prettytable}}
|+'''Daftar Komandan Perwira Khusus Polisi Militer TNI (Pa Suspom TNI)'''
|- style="background-color: #f99; color: black;"
!No.
!Foto
!Nama
!Awal masa jabatan
!Akhir masa jabatan
!Keterangan
|-
| 1. || - ||[[Siswanto (Polisi Militer)|Brigadir Jenderal TNI Siswanto, S.H.]] || - || 2012 || Brigadir Jenderal TNI
|-
|2. || [[Berkas:Dan POM TNI Maliki Mift.jpg|100px]] ||[[Maliki Mift|Brigadir Jenderal TNI Maliki Mift, S.Ip., MH.,]] || 2012 || 2015|| Mayor Jenderal TNI
|}
 
Saat ini Pusat Polisi Militer TNI dijabat oleh [[Perwira Tinggi]] [[TNI]] bintang dua Korps Polisi Militer, dan Sebelumnya bernama Staf Khusus POM TNI.