Komite Eropa untuk Pencegahan Penyiksaan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 5:
== Sejarah ==
Komite ini didirikan pada 26 Juni 1987 berdasarkan rekomendasi Konvensi negara-negara yang tergabung dalam Uni Eropa untuk Pencegahan Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman yang Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat, yang mulai berproses sejak Februari 1989. Komite ini merupakan implementasi dari penjagaan nilai-nilai HAM universal.<ref name="Nasution">{{id}} Nasution, Adnan Buyung. (1997). Instrumen Internasional Pokok Hak Asasi Manusia. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia. ISBN: 979-46-124-05 </ref>
Dasar berdirinya komisi ini ialah resolusi 32/62 pada 8 Desember 1977 yang disetujui oleh Majelis Umum dalam resolusi 34529(XXX) pada l9 Desember 1975. <ref name="Morgan, et.al">{{en}} Morgan, R., Evans, M. and Evans, M.D. eds., (1999). PROTECTING PRISONERS: the Standards of the European Committee for the Prevention of Torture in Context. Oxford University Press on Demand. ISBN: 978-01-982-982-12 </ref> Di dalam konvesi waktu itu, disepakati upaya perlindungan bagi semua orang dari sasaran penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia. Sidang kemudian menyerahkannya pada Komisi Hak Asasi Manusia Uni Eropa untuk mendeklarasikan perlidungan atas penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia dengan mengacu pada prinsip-prinsip yang tercantum dalam deklarasi. Pada sidangnya yang keempatpuluh, diselesaikan konsep, termasuk ketentuan-ketentuan agar penerapan konvensi itu efektif dengan memperhatikan resolusi Komisi Hak Asasi Manusia 1984/21, 6 Maret 1984, yang berisi keputusan komisi ini untuk menyerahkan naskah konsep konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia, yang tercantum dalam lampiran pada laporan Kelompok Kerja yang kemudian diterima Majelis Umum.
== Fokus Perjuangan ==
|