[[Berkas: CPT (European Committee for the Prevention of Torture).jpg|thumb|Komite Eropa untuk Pencegahan Penyiksaan]]
'''Komite Eropa untuk Pencegahan Penyiksaan''' adalah badan yang dibentuk untuk memantau pelaksanaan Konvensi Eropa 1987 berkaitan dengan Pencegahan Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman yang Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia (disebut Komite Eropa untuk Pencegahan Penyiksaan). Preventing Torture in Europe. Organisasi ini beroperasi atas dasar kesepakatan konvesi HAM Uni Eropa untuk menguatkan perlindungan hak asasi manusia dalam konteks pencegahan perbuatan ilegal universal.<ref name="Evans, et all">{{en}} Evans, M., Bicknell, C., Morgan, R. (2018). Strasbourg Cedex: Council of Europe. ISBN: 978-92-871-8748-2</ref> Dengan demikian, organisasi ini beroperasi atas dasar kesepakatan konvesi HAM Uni Eropa untuk menguatkan perlindungan hak asasi manusia dalam konteks pencegahan perbuatan ilegal universal.
== Sejarah ==
Komite ini didirikan pada 26 Juni 1987 berdasarkan rekomendasi Konvensi negara-negara yang tergabung dalam Uni Eropa untuk Pencegahan Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman yang Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat, yang mulai berproses sejak Februari 1989. <ref name="Morgan and Evans">{{en}} Morgan, R., & Evans, M. (2002). Combating torture in Europe: the work and standards of the European Committee for the Prevention of Torture (CPT). Strasbourg: Council of Europe. ISBN: 92-871-4614-4 </ref> Komite ini merupakan implementasi dari penjagaan nilai-nilai HAM universal.<ref name="Nasution">{{id}} Nasution, Adnan Buyung. (1997). Instrumen Internasional Pokok Hak Asasi Manusia. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia. ISBN: 979-46-124-05 </ref> Dasar berdirinya komisi ini ialah resolusi 32/62 pada 8 Desember 1977 yang disetujui oleh Majelis Umum dalam resolusi 34529(XXX) pada l9 Desember 1975.<ref name="Morgan, et.al">{{en}} Morgan, R., Evans, M. and Evans, M.D. eds., (1999). PROTECTING PRISONERS: the Standards of the European Committee for the Prevention of Torture in Context. Oxford University Press on Demand. ISBN: 978-01-982-982-12 </ref> Di dalam konvesi waktu itu, disepakati upaya perlindungan bagi semua orang dari sasaran penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.<ref name="Morgan R">{{en}} Morgan, R. (2002). Another angle on European harmonisation: the case of the European Committee for the Prevention of Torture. In The New European Criminology (pp. 174-197). London: Routledge. ISBN: 97-802-030-304-86 </ref> Sidang kemudian menyerahkannya pada Komisi Hak Asasi Manusia Uni Eropa untuk mendeklarasikan perlidungan atas penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia dengan mengacu pada prinsip-prinsip yang tercantum dalam deklarasi.<ref name="Cassese">{{en}} Morgan, R. (2002). Cassese, A. (1989). A new approach to human rights: the European Convention for the prevention of torture. American Journal of International Law, 83(1), 128-153. ISSN: 0002-9300 </ref> Pada sidangnya yang keempatpuluh, diselesaikan konsep, termasuk ketentuan-ketentuan agar penerapan konvensi itu efektif dengan memperhatikan resolusi Komisi Hak Asasi Manusia 1984/21, 6 Maret 1984, yang berisi keputusan komisi ini untuk menyerahkan naskah konsep konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia, yang tercantum dalam lampiran pada laporan Kelompok Kerja yang kemudian diterima Majelis Umum.<ref name="Heinz">{{en}} Heinz, W. S. (2018). The European Committee for the Prevention of Torture and Its Work with the Police. In The Police and International Human Rights Law (pp. 305-319). New York: Springer Cham. ISBN: 978-3-319-71338-0 </ref>
Dasar berdirinya komisi ini ialah resolusi 32/62 pada 8 Desember 1977 yang disetujui oleh Majelis Umum dalam resolusi 34529(XXX) pada l9 Desember 1975. <ref name="Morgan, et.al">{{en}} Morgan, R., Evans, M. and Evans, M.D. eds., (1999). PROTECTING PRISONERS: the Standards of the European Committee for the Prevention of Torture in Context. Oxford University Press on Demand. ISBN: 978-01-982-982-12 </ref> Di dalam konvesi waktu itu, disepakati upaya perlindungan bagi semua orang dari sasaran penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.<ref name="Morgan R">{{en}} Morgan, R. (2002). Another angle on European harmonisation: the case of the European Committee for the Prevention of Torture. In The New European Criminology (pp. 174-197). London: Routledge. ISBN: 97-802-030-304-86 </ref> Sidang kemudian menyerahkannya pada Komisi Hak Asasi Manusia Uni Eropa untuk mendeklarasikan perlidungan atas penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia dengan mengacu pada prinsip-prinsip yang tercantum dalam deklarasi. <ref name="Cassese">{{en}} Morgan, R. (2002). Cassese, A. (1989). A new approach to human rights: the European Convention for the prevention of torture. American Journal of International Law, 83(1), 128-153. ISSN: 0002-9300 </ref> Pada sidangnya yang keempatpuluh, diselesaikan konsep, termasuk ketentuan-ketentuan agar penerapan konvensi itu efektif dengan memperhatikan resolusi Komisi Hak Asasi Manusia 1984/21, 6 Maret 1984, yang berisi keputusan komisi ini untuk menyerahkan naskah konsep konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia, yang tercantum dalam lampiran pada laporan Kelompok Kerja yang kemudian diterima Majelis Umum.<ref name="Heinz">{{en}} Heinz, W. S. (2018). The European Committee for the Prevention of Torture and Its Work with the Police. In The Police and International Human Rights Law (pp. 305-319). New York: Springer Cham. ISBN: 978-3-319-71338-0 </ref>
== Fokus Perjuangan ==
Fokus perjuangan komite ini ialah memastikan keamanan tempat penahanan dengan mengunjungi semua tempat penahanan negara-negara anggota Dewan Eropa.<ref name="Kicker">{{en}} Kicker, R. (2012). The European Committee for the Prevention of Torture and Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (the CPT). Human rights monitoring mechanisms of the Council of Europe. London/New York: Routledge, 43-70. ISBN: 978-1-136-667-93-0 </ref> Tempat-tempat penahanan, sebagaimana didefinisikan oleh konvensi, adalah semua tempat di mana orang ditahan tanpa persetujuan mereka.<ref name="Evans, et all" /> Tempat ini mencakup sel polisi, penjara, penjara dan lembaga psikiatri tertutup, dan juga pusat penahanan imigrasi, panti jompo dan sejenisnya. Tempat-tempat inilah yang menurut konvesi rentan terjadi penyiksaan.<ref name="Heinz" /> Dalam kesepakatan yang tertuang dalam Pasal 1 Alinea 1 dokumen konvesi komite ini, yang dimaksud dengan istilah “penyiksaan” berarti setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari orang itu atau dari orang ketiga, dengan menghukumnya atas suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh orang itu atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa orang itu atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada diskriminasi, apabila rasa sakit dan penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan pejabat pemerintah. Hal itu tidak meliputi rasa sakit atau penderitaan yang timbul hanya dari, melekat pada, atau diakibatkan oleh sanksi hukum yang berlaku.<ref name="Cassese" />
Kunjungan merupakan ketentuan awal yang dilakukan oleh tim kecil anggota komite ini dan didampingi ahli-ahli tambahan untuk memastikan bahwa tidak ada potensi penyiksaan di tempat-tempat tersebut.<ref name="Nasution" /> Setelah kunjungan dilakukan setiap kalinya, komite ini menyusun laporan rekomendasi kepada Dewan Eropa tentang temuan di lapangan, kasus-kasus yang ditemukan, situasi-situasi yang berisiko, bahkan kejadian-kejadian penyiksaan.<ref name="Morgan, et.al" /> Dewan Eropa kemudian akan menyusun kesimpulan dan menentukan kebijakan yang kemudian diteruskan kepada negara-negara anggotanya.<ref name="Evans, et all" /> Laporan ini bersifat rahasia dan dipublikasikan hanya apabila pemerintah terkait memintanya. Meskipun demikian, tetap ada ruang agar laporan itu diubah statusnya menjadi publik dan diketahui oleh masyarakat sipil.<ref name="Heinz" />
=== Moto ===
|