Sejarah hak asasi manusia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 35:
 
===== Palang Merah Internasional =====
[[Berkas:ICRC-CICR Archives-LogisticsCenter Satigny Foyer RomanDeckert09062020.jpg|jmpl|174x174px|Ilustrasi Logo Palang Merah Internasional]]
Komite [[Palang Merah Internasional]] terbentuk di tahu [[1863|1863.]] Tujuan dari organisasi tersebut yaitu untuk melindungi para korban [[perang]], dan kawanan perang, yang dikenal dengan nama [[Konvensi Jenewa]]. Selain bertujuan untuk itu, organisasi [[Gerakan Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah|Palang Merah Internasonal]] merupakan dasar dari terbentuknya [[Hukum Humaniter Internasional|hukum kemanusiaan internasional]] (''international hummanitarian law'').
 
 
 
===== Liga Bangsa-Bangsa =====
Tujuan dari organisasi [[Liga Bangsa-Bangsa]] untuk meperat dan mendukung kerjasama internasional untuk mencapai [[Damai|perdamaian]] dan [[keamanan]]. Organisasi ini memiliki elemen yang penting yaitu [[Dewan]], [[Majelis]], dan [[Kepaniteraan (badan administratif)|Sekretariat]]. Anggota yang tergabung dalam [[Liga Bangsa-Bangsa]] dilarang untuk melakukan perdagangan [[Wanita|perempuan]] dan anak, dilarang untuk mengendalikan penyakit, dan memberikan perlakuan yang adil terhadap penduduk [[bumi]] dari wilayah jajahan. [[Liga Bangsa-Bangsa]] dibubarkan pada 18 April 1946.
 
== Setelah Perang Dunia II ==
Status individu kini bukan lagi objek [[hukum internasional]], melainkan seseorang yang harus mendapatkan [[hak]] dan [[kewajiban]]<ref name=":8">{{Cite book|last=Arifin|first=Firdaus|date=2019|title=Hak Asasi Manusia: Teori, Perkembangan, dan Pengaturan|location=Yogyakarta|publisher=Thafa Media|isbn=978-602-5589-164|pages=19-60|url-status=live}}</ref>. Kondisi berubah sejak terjadinya [[Perang Dunia II]]. Oleh karena itu, kumpulan [[masyarakat internasional]] membangun beberapa kesepakatan dalam bentuk [[Norma sosial|norma,]] [[doktrin]], dan [[Organisasi|kelembagaan]]. Salah satu contohnya, lahirnya [[hukum]] h[[ak asasi internasional]] dari lembaga [[hukum internasional]]<ref name=":8" />.
 
===== Hak Asasi Manusia Internasional Modern =====
Posisi individu di mata [[hak asasi manusia]] internasional modern yaitu sebagai subjek<ref name=":8" />. [[Individu]] tersebut memiliki [[hak]] yang sudah dijamin secara [[Mancanegara|internasional]]. Sedangkan posisi [[Negara]] merupakan pemegang [[Liabilitas|kewajiban]] yang harus memberikan haknya kepada [[individu]]<ref name=":8" />. Lembaga yang menjadi menjembatani hubungan antara penerima hak dan pemberi kewajiban itu yaitu [[organisasi]] [[Perserikatan Bangsa-Bangsa]]. Jumlah [[Negara]] yang mulai memperhatikan tentang [[hukum internasional]] meningkat<ref name=":8" />. Akibatnya, sifat “eksklusif” yang muncul dari [[Negara]] berdaulat mulai berkurang. [[Negara]] sudah tidak bisa lagi mengklaim tentang masalah [[hak asasi manusia]] yang terjadi di wiliyahnya<ref name=":8" />.
 
===== Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa =====
[[Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa|Piagam PBB]] berisi [[Pasal|pasal-pasal]] yang membahas perlindungan [[hak asasi manusia]]<ref name=":8" />. Tujuan dari [[Perserikatan Bangsa-Bangsa|PBB]] yaitu untuk memajukan dan memberikan penghormatan kepada [[hak asasi manusia]]<ref name=":8" />. Selain itu, memberikan kebebasan bagi semua orang tanpa memandang [[ras]], [[jenis kelamin]], [[bahasa]], dan [[agama]]<ref name=":8" />.
 
===== ''The International Bill of Human Rights'' =====
Istilah “[[International Bill of Human Rights|''International Bill of Human Rights'']]” digunakan untuk merujuk tiga instrumentinstrumen pokok mengenai [[hak asasi manusia]]<ref name=":8" />. Instrumen itu yaitu: 1) [[Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia]] (Universal Declaration of Human Rights)<ref name=":8" />, 2) [[Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik|Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik]] (''International Covenant on Civil and Political Rights'')<ref name=":8" />; 3) [[Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya|Kovenan Internasional]] tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (''International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights'')<ref name=":8" />.
 
[[Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia|Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia]] disahkan pada tahun 1946 oleh [[Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa|]]<ref name=":8" />[[Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa|.]] Sedangkan [[Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik|Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik]], serta [[Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya|Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya]] disahkan pada tahun 1966 oleh [[Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa]]<ref name=":8" />. Namun, Kovenan Internasional itu baru berlaku di mata hukum pada tahun 1976<ref name=":8" />.
 
== Perkembangan di Indonesia ==