Pajak parkir: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8
menggunakan QuickEdit
Baris 1:
{{orphan|date=Maret 2010}}
{{Pajak}}
'''Pajak parkir''' adalah pajak atas penyelenggaraan tempat [[parkir]] di luar badan [[jalan]]<ref>Undang-undang no 28 Tahun 2009 tetang Pajak dan Retribusi Daerah</ref>, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu [[usaha]], termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. Pajak ini merupakan pajak yang diperuntukkan daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan. Pajak ini dapat diearmark<ref>{{Cite web |url=http://www.djpk.depkeu.go.id/news/1/tahun/2009/bulan/08/tanggal/28/id/422/ |title=Pokok-pokok Pengaturan Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah |access-date=2009-11-25 |archive-date=2009-11-18 |archive-url=https://web.archive.org/web/20091118033011/http://www.djpk.depkeu.go.id/news/1/tahun/2009/bulan/08/tanggal/28/id/422 |dead-url=yes }}</ref> khusus untuk meningkatkan kualitas pelayanan secara bertahap dan terus menerus dan sekaligus menciptakan good governance dan clean government, penerimaan beberapa jenis pajak daerah wajib dialokasikan (di-earmark) untuk mendanai pembangunan sarana dan prasarana yang secara langsung dapat dinikmati oleh pembayar pajak dan seluruh [[masyarakat]]