Pemisah air berminyak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Dibuat dengan menerjemahkan halaman "Oily water separator (marine)"
 
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
 
'''Pemisah air berminyak''' ([[Bahasa Inggris]]: '''''oily water separator'''''; '''OWS''') adalah alat khusus yang berfungsi untuk memisahkan dan menyaring campuran minyak dan air yang berasal dari sistem air [[bilga]] kapal sebelum air limbah tersebut boleh dibuang ke sungai, danau, ataupun laut. Pembuangan air limbah ini harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam [[Konvensi Internasional untuk Pencegahan Polusi dari Kapal|Regulasi Marpol 73/78]] .<ref>{{Cite web|last=|first=|date=|title=Chronology|url=https://martinottaway.com/technical-resources/max1-chronology/max1-chronology-update-2017/|website=Martin, Ottaway, van Hemmen, & Dolan, inc.|archive-url=|archive-date=|access-date=2015-07-15|url-status=live}}</ref>
 
Selain dari sistem air bilga kapal, air limbah yang berminyak yang harus diolah oleh alat pemisah air berminyak ini juga dapat berasal dari kebocoran minyak pelumas pada mesin-mesin di kapal seperti generator diesel, kompresor udara, dan mesin penggerak utama kapal. Pemisah air berminyak yang modern sudah dilengkapi dengan alarm dan perangkat penutup otomatis yang dapat diaktifkan ketika kandungan minyak dari air limbah melebihi ambang batas tertentu (sekitar 15ppm; 15 cm<sup>3</sup> kandungan minyak dalamper setiap 1 m<sup>3</sup> air).
 
== Fungsi ==
[[Berkas:Piping Pic-page0001 (2).jpg|jmpl|513x513px|Diagram perpipaan pemisah air berminyak]]
Fungsi utama dari alat pemisah air berminyak di kapal adalah untuk memisahkan minyak dan bahan pencemar lain yang dapat membahayakan bagi kehidupan perairan dan lautan. Peraturan mengenai hal ini ditetapkan oleh [[Organisasi Maritim Internasional]] (IMO) melalui Komite Perlindungan Lingkungan Laut (MEPC).<ref>{{Cite web|last=International Maritime Organization|date=May 21, 2013|title=IMO Marine Environment Protection Committee 65th session pushes forward with energy-efficiency implementation|url=http://www.imo.org/MediaCentre/PressBriefings/Pages/18-MEPC65ENDS.aspx#.U0gcHPldU4c}}</ref> Pada 18 Juli 2003, MEPC mengeluarkan peraturan baru yang wajib dipatuhi oleh setiap kapal yang dibangun setelah tanggal pemberlakuan. Peraturan ini dikenal sebagai MEPC 107(49)<ref name="MEPC 107(49)">[http://www.imo.org/blast/blastDataHelper.asp?data_id=15710&filename=107(49).pdf MEPC 107(49)]</ref> yang berisi pedoman dan spesifikasi yang direvisi untuk peralatan pencegahan polusi bagi sistem air bilga pada ruang mesin kapal.
 
Alat pemisahPemisah air berminyak harus mampu menyaring air bilga sehingga kandungan minyaknya berada di bawah 15 ppm untuk minyak tipe C atau minyak yang sangat teremulsi, dan termasuk juga bahan pencemar lain yang mungkin terbawa. Beberapa bahan pencemar tersebut antara lain minyak pelumas, produk pembersih, jelaga dari hasil pembakaran pada mesin, bahan bakar minyak, karat, limbah, dan beberapa bahan lain yang dapat merusak lingkungan perairan dan laut. Dalam sistem pemisahan air berminyak, salah satunya terdapat perangkat yang dapat mengukur besar kandungan minyak. Alat ukur kandungan minyak harus tahan terhadap kerusakan. Bahkan setiap kali alat pemisah air berminyak sedang dibersihkan, pengukur kandungan minyak harus tetap aktif.<ref name=":0">{{Cite web|last=Van Hemmen H. F.|first=|date=|title=Initial Recommendations for Bilge Oily Water Separator System Design and Operation|url=https://martinottaway.com/wp-content/uploads/2018/06/Document-24-initial_recommendations_for_bilge_oily_water_separator_system_design_and_operation.pdf|website=Martin, Ottaway, van Hemmen, & Dolan, Inc.|archive-url=|archive-date=|access-date=|url-status=live}}</ref>
 
Fungsi utama dari alat pemisah air berminyak di kapal adalah untuk memisahkan minyak dan bahan pencemar lain yang dapat membahayakan bagi kehidupan perairan dan lautan. Peraturan mengenai hal ini ditetapkan oleh [[Organisasi Maritim Internasional]] (IMO) melalui Komite Perlindungan Lingkungan Laut (MEPC).<ref>{{Cite web|last=International Maritime Organization|date=May 21, 2013|title=IMO Marine Environment Protection Committee 65th session pushes forward with energy-efficiency implementation|url=http://www.imo.org/MediaCentre/PressBriefings/Pages/18-MEPC65ENDS.aspx#.U0gcHPldU4c}}</ref> Pada 18 Juli 2003, MEPC mengeluarkan peraturan baru yang wajib dipatuhi oleh setiap kapal yang dibangun setelah tanggal pemberlakuan. Peraturan ini dikenal sebagai MEPC 107(49)<ref name="MEPC 107(49)">[http://www.imo.org/blast/blastDataHelper.asp?data_id=15710&filename=107(49).pdf MEPC 107(49)]</ref> yang berisi pedoman dan spesifikasi yang direvisi untuk peralatan pencegahan polusi bagi sistem air bilga pada ruang mesin kapal.
 
 
Alat pemisah air berminyak harus mampu menyaring air bilga sehingga kandungan minyaknya berada di bawah 15 ppm untuk minyak tipe C atau minyak yang sangat teremulsi, dan termasuk juga bahan pencemar lain yang mungkin terbawa. Beberapa bahan pencemar tersebut antara lain minyak pelumas, produk pembersih, jelaga dari hasil pembakaran pada mesin, bahan bakar minyak, karat, limbah, dan beberapa bahan lain yang dapat merusak lingkungan perairan dan laut. Dalam sistem pemisahan air berminyak, salah satunya terdapat perangkat yang dapat mengukur besar kandungan minyak. Alat ukur kandungan minyak harus tahan terhadap kerusakan. Bahkan setiap kali alat pemisah air berminyak sedang dibersihkan, pengukur kandungan minyak harus tetap aktif.<ref name=":0">{{Cite web|last=Van Hemmen H. F.|first=|date=|title=Initial Recommendations for Bilge Oily Water Separator System Design and Operation|url=https://martinottaway.com/wp-content/uploads/2018/06/Document-24-initial_recommendations_for_bilge_oily_water_separator_system_design_and_operation.pdf|website=Martin, Ottaway, van Hemmen, & Dolan, Inc.|archive-url=|archive-date=|access-date=|url-status=live}}</ref>
 
== Referensi ==