Indonesia dan Persetujuan Paris: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 31:
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar sebagai Ketua Delegasi RI pada COP 21 UNFCCC menyatakan bahwa ini langkah bersejarah untuk menciptakan planet bumi yang lebih aman dan berkelanjutan untuk kehidupan kini dan generasi mendatang. Persetujuan Paris sebagai komitmen global dalam mengantisipasi perubahan iklim adalah sejatinya mealam Perjanjian menerjemahkan semangat dari konstitusi dan peraturan perundangan-undangan yang sudah ada. Seluruh pemangku kepentingan di Indonesia harus bekerja bersama untuk melindungi rakyat dari dampak perubahan iklim dan pada saat yang bersamaan memberi contoh komitmen bersama yang tinggi kepada masyarakat internasional.
 
== KeikutsertanKeikutsertaan Indonesia dalam Perjanjian Paris ==
Keikutsertaan Indonesia dalam Persetujuan Paris merupakan salah satu wujud pelaksanaan Nawa Cita yang menjadi prioritas Presiden Joko Widodo yaitu bentuk peningkatan peran global yang mengamanatkan untuk meningkatkan kerja sama internasional dalam mengatasi masalah-masalah global yang mengancam umat manusia termasuk perubahan iklim. Dengan meratifikasi Persetujuan Paris, Indonesia akan menjadi bagian dari Konferensi. Para Pihak (Conference of Parties) yang akan memiliki suara dalam setiap proses pengambilan keputusan terkait dengan segala bentuk kebijakan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.